Padang Panjang Perpanjang PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

ppkm padang panjang, ppkm level 3, PPKM luar jawa-bali, ppkm sumbar, level ppkm sumbar

Ilustrasi PPKM Darurat [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 3-9 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra meminta penerapan PPKM Level 3 ini diikuti dan dipatuhi oleh seluruh warga.

“Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, aturan PPKM level 3 kali ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen di kantor. “Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula,” tegasnya.

Sementara untuk proses belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” terangnya.

Sonny menambahkan, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25 persen dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

Baca juga: 120 Rumah di Padang Panjang Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup,” katanya.

Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. “Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan,” sebutnya.

Baca Juga

10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
Truk mogok di badan jalan pemicu kemacetan di jalur Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Silaing. (Dok. Istimewa)
Jalur Padang-Bukittinggi Macet Gegara Truk Mogok di Silaing, Kini Kembali Normal
ilustrasi kecelakaan
Diduga Rem Blong, Truk Bawa Alat Berat Masuk Parit di Silaiang Bawah
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Polisi Terapkan Buka Tutup di Jembatan Kembar Lembah Anai Siang Ini
Polisi Terapkan Buka Tutup di Jembatan Kembar Lembah Anai Siang Ini