Padang Panjang Perpanjang PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

ppkm padang panjang, ppkm level 3, PPKM luar jawa-bali, ppkm sumbar, level ppkm sumbar

Ilustrasi PPKM Darurat [canva]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 3-9 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra meminta penerapan PPKM Level 3 ini diikuti dan dipatuhi oleh seluruh warga.

"Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, aturan PPKM level 3 kali ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen di kantor. "Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula," tegasnya.

Sementara untuk proses belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” terangnya.

Sonny menambahkan, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25 persen dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

Baca juga: 120 Rumah di Padang Panjang Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen," ujarnya.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup,” katanya.

Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. "Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan," sebutnya.

Baca Juga

Jalur Padang Panjang-Bukittinggi tidak bisa dilewati kendaraan akibat banjir lahar dingin yang terjadi di Aia Angek, Kecamatan X Koto,
Banjir Lahar Dingin Tutup Badan Jalan, Jalur Padang Panjang-Bukittinggi Tak Bisa Dilewati
Harga sayur-sayuran di Kota Padang Panjang mengalami kenaikan akibat erupsi Gunung Marapi yang menyebabkan paparan abu vulkanik selama
Harga Sayuran di Padang Panjang Naik Akibat Dampak Abu Vulkanik Gunung Marapi
Padang Panjang Siapkan Beras SPHP di Lima Lokasi untuk Antisipasi Kenaikan Harga Beras
Padang Panjang Siapkan Beras SPHP di Lima Lokasi untuk Antisipasi Kenaikan Harga Beras
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi Sumatra Barat (Sumbar) tercatat 0,57 persen secara bulanan pada November 2023.
Padang Panjang Pertahankan Warung Sembako untuk Kendalikan Inflasi 2024
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padang Panjang diimbau untuk mengurus sertifikasi halal. Saat ini diterbitkan Badan
UMKM di Padang Panjang Diimbau Urus Sertifikasi Halal
Padang Panjang Gerakkan Tanam Cabai di Pekarangan
Padang Panjang Gerakkan Tanam Cabai di Pekarangan