Padang Panjang Perpanjang PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

ppkm padang panjang, ppkm level 3, PPKM luar jawa-bali, ppkm sumbar, level ppkm sumbar

Ilustrasi PPKM Darurat [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 3-9 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra meminta penerapan PPKM Level 3 ini diikuti dan dipatuhi oleh seluruh warga.

“Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, aturan PPKM level 3 kali ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen di kantor. “Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula,” tegasnya.

Sementara untuk proses belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” terangnya.

Sonny menambahkan, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25 persen dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

Baca juga: 120 Rumah di Padang Panjang Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup,” katanya.

Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. “Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan,” sebutnya.

Baca Juga

Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Ulya Kireina Halim saat bersalaman dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, disela pemusatan latihan Paskibraka Nasional 2026. (Dok.Pribadi)
Kisah Ulya Paskibraka Nasional dari Padang Panjang: Gugup Bertemu Prabowo, Berdoa Masuk Istana!
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir