Langgam.id - Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) masuk 1 dari 45 daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran Corona oleh Tim Gugus Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Covid-19.
Hal itu diumumkan terkait imbauan tingkat kewaspadaan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang digelar di Indonesia.
Bahkan, dalam peta zonasi risiko yang ada di situs covid19.go.id, tercatat 4 daerah di Sumbar yang masuk dalam zona merah, yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Namun, berdasarkan data Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Sumbar, hanya 1 daerah yang masuk dalam zona merah, yaitu Kota Padang.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Padang Panjang hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Sebab, kenaikan status begitu signifikan, dari zona kuning langsung zona merah.
Meskipun demikian, Wali Kota Padang, Fadly Amran mengaku akan menghormati keputusan pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya juga akan menerapkan aturan sesuai zona corona tersebut.
Hingga saat ini, kata Fadly, beberapa langkah untuk menghadapi zona merah sudah diambil, salah satunya dengan menutup kembali proses belajar tatap muka.
"Kalau status kami naik, sekolah pun akan kami tutup. Sebelumnya, sekolah selang-seling, seperti SMP, sehari tatap muka, sehari online. Nanti, dengan ini kami putuskan tutup," ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (10/9/2020).
Dijelaskan Fadly, keputusan untuk menghentikan proses belajar tatap muka akan dilaksanakan segera mungkin, pasca pengumuman perubahan status tersebut. Namun, perkembangan zona ini, tetap menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Jadi Klaster Covid-19, Pesta Pernikahan di Padang Panjang Dilarang Lagi
"Kalau memang statusnya resmi naik, baru kami terapkan. Status kan hari ini baru berubah. Pokoknya, kalau status berubah merah, tutup sekolah," tegasnya.
Pemerintah Kota Padang Panjang juga akan terus gencar melakukan kontrol sosial ataupun razia berkala terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kegiatan ini dengan menggandeng seluruh unsur forkopimda.
Fadly mengatakan, bagi pelanggar protokol kesehatan masih diberikan sanksi sosial. Pihaknya masih menunggu keputusan sanksi lain sesuai dengan yang disahkan ranperda dan diterapkan pemerintah provinsi.
"Kami tunggu Pergub dulu untuk sanksi lainnya, seperti denda. Kami sangat menunggu Pergub ini. Tapi yang paling utama tentunya kami harapkan partisipasi masyarakat dalam kontribusi memutuskan mata rantai penyerahan Covid-19 ini," ucapnya.
Diketahui, untuk Kota Padang Panjang klaster penyebaran Covid-19 terakhir berkembang di pesta pernikahan. Demi memutus mata rantai penularan, pesta pernikahan juga sudah dilarang. (Irwanda/ZE)