Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 2 akan diikuti sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat di berbagai sektor.
Hendri mengungkapkan, dengan adanya pelonggaran tersebut, bisa semakin mendorong upaya percepatan pemulihan ekonomi di Kota Padang.
Ia mengatakan, bahwa ada penyesuaian aturan sesuai yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 dengan turunnya status PPKM Kota Padang ke level 2.
“Kita mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19,” ujar Hendri seperti dilansir infopublik.id, Rabu (20/10/2021).
Hendri menjelaskan, dalam SE tersebut disebutkan, pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang lainnya diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, restoran, kafe, lapak jajanan dan lainnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut PPKM di Padang Turun ke Level 2
"Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," bebernya.
Berikutnya terang Hendri, untuk bioskop dibolehkan beroperasi jika berada di zona hijau dan zona kuning.
"Dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi," ucap Hendri.