Padang Jadi Zona Merah, Wako Tekankan Protokol Covid-19 Tanpa Ganggu Ekonomi

Mahyeldi Ansharullah

Walkot Padang Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Irwanda-Langgam.id)

Langgam.id - Satgas Covid-19 pusat menetapkan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai zona merah atau memiliki resiko tinggi penyebaran covid-19. Merespon itu, Pemerintah Kota Padang menekankan masyarakat agar tetap disiplin menaati protokol kesehatan.

Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan masyarakat harus mengikuti protokol covid-19 namun tidak boleh menghentikan kegiatan-kegiatan di Kota Padang. Justru covid-19 harus dilawan dengan cara bagaimana kita mendisiplikan diri untuk menaati protokol kesehatan dan bagaimana meningkatkan imunitas diri.

‘’Kalau kegiatan berhenti maka ekonomi kita tidak berjalan, kemudian tidak akan bergerak. Semakin memberikan efek yang lebih besar,’’ ujar mahyeldi, Jumat (4/9/20).

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Kepala Daerah di Zona Merah Larang Warganya Keluar Rumah

Lebih lanjut, Mahyeldi juga mengatakan bahwa tidak akan ada PSBB tahap kedua. Hal itu karena jika diberlakukan kembali PSBB tahap kedua, maka ekonomi di Kota Padang tidak akan bergerak.

Solusinya, kata dia, diberlakukan kebijakan yang tertuang dalam Pewarko nomor 49 Tahun 2020. Kebijakan itu akan mengatur segala sesuatu yang akan dilakukan pada masa pandemi.

"Tidak. Karena kita sudah punya Perwarko nomor 49 tahun 2020. Tinggal kita melaksanakannya. Itu makanya hasil DPRD rapat perwako di Kota Padang maka kita akan massifkan Pewarko 49, kemudian masyarakat akan lebih disiplin untuk mematuhi protokol covid-19," ucapnya.

Sebelumnya,  Melalui surat Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno wajibkan warga yang berada di zona merah agar tetap berada di rumah. Di dalam surat yang diterbitkan 1 September 2020 itu, Irwan meminta agar pemerintah kabupaten dan kota mengambil kebijakan sesuai dengan zona daerah masing-masing.

“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar, diharapkan saudara untuk dapat melakukan bentuk implementasi sektor sesuai zona daerah dengan kategori risiko,” tulisnya dalam surat tersebut.

Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padang pada 4 September 2020 sebanyak 1.330 kasus. Dari jumlah itu, pasien yang sudah dionyatakan sembuh sebanyak 930 orang dan meninggal 39 jiwa. (Mg4/ABW)

Baca Juga

Setelah cuti hampir dua bulan, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah kembali bertugas. Ia cuti dari 24 September hingga 23 November 2024.
Selesai Cuti Kampanye, Mahyeldi Kembali Berkegiatan Sebagai Gubernur Sumbar
Pemprov Catat Berbagai Program Gubernur Mahyeldi Berhasil Optimalkan Serapan Tenaga Kerja
Pemprov Catat Berbagai Program Gubernur Mahyeldi Berhasil Optimalkan Serapan Tenaga Kerja
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Berikan Perhatian Besar ke Sektor Perdagangan dan IKM Sumbar
Gubernur Mahyeldi Berikan Perhatian Besar ke Sektor Perdagangan dan IKM Sumbar
Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024
Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024
Siswi SMAN 1 Solok Bawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN, Mahyeldi Beri Apresiasi
Siswi SMAN 1 Solok Bawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN, Mahyeldi Beri Apresiasi