Padang Digitalisasi Manuskrip Undang-undang Era Kolonial Belanda

Padang Digitalisasi Manuskrip Undang-undang Era Kolonial Belanda

Sumber: Diskominfo Padang

Langgam.id – Pemko Padang memiliki banyak koleksi ‘Staatsblad’ atau kumpulan undang-undang maupun ketetapan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda dulunya. Manuskrip itu masih tersimpan rapi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Agar tidak hilang dan musnah ditelan zaman, dinas terkait mengalihmediakan ‘staatsblad’ tersebut. Kumpulan peraturan zaman Hindia Belanda itu dijadikan buku digital.

“Saat ini bidang Arsip tengah melakukan scaning terhadap Staatsblad tahun 1905,” jelas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Minggu (19/5/2024).

Disebutkan Feri Mulyani, saat ini terdapat 100 staatsblad di ruang arsip. Pihaknya tengah mengalihmediakan satu manuskrip.

“Kita tengah mengalihmediakan peraturan lama yang berisi batas wilayah Kota Padang yang ditetapkan Pemerintah Belanda di tahun 1905,” jelasnya.

Pelaksanaan alih media menjadi buku digital menggunakan alat scaner cz laser. Sebelumnya dinas ini telah melakukan alih media untuk arsip statis yang bernilai sejarah.

“Dengan mempelajari sejarah masa lalu, maka akan bisa merencanakan masa depan. Staatsblat adalah kumpulan peraturan di masa lalu, tentunya akan bisa menjadi dasar perencanaan masa depan,” terangnya. (*/Yh)

Baca Juga

Pembangunan Ratusan Huntap Pascabencana di Padang Dimulai September 2026
Pembangunan Ratusan Huntap Pascabencana di Padang Dimulai September 2026
Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang