Paca Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Sore Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan,

Kantor Bupati Solok Selatan. (Foto: solselkab.go.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dengan Nomor Perkara112/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diketahui juga, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Majelis memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima lantaran terhalang ambang batas selisih perolehan suara. Tidak hanya itu, dalil permohonan pemohon juga tidak relevan untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok Selatan akan dilangsungkan hari ini, Rabu (5/2/2025), pasca putusan dari MK keluar.

“Penetapan dilakukan hari ini pukul 15.30 WIB,” ujar Novia saat dihubungi via telepon whatsapp, Rabu (5/2/2025).

Novia menuturkan bahwa peserta yang sudah menerima undangan, dapat menghadiri penetapannya di Aula kantor bupati Solok Selatan. Sementara masyarakat bisa menyaksikannya melalui siaran langsung.

“Masyarakat juga dapat menonton secara live di akun Youtube KPU Kabupaten Solok Selatan,” bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan
logo semen padang fc
Semen Padang FC Akui Gaji Pemain Telat Dibayar, Manajemen Buka Proses Negosiasi
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Rumah Warga di Padang Padam: Nihil Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp125 Juta 
Salah satu pohon pelindung di sudut Kota Padang. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
19 Ribu Pohon Lindungi Kota Padang, Sebagian Berusia Lebih 100 Tahun