Operasi Pekat, Polres Agam Ungkap 2 Kasus Togel, 1 Peredaran Miras

operasi-pekat-polres-agam-ungkap-2-kasus-togel-1-peredaran-miras

Polres Agam gelar jumpa pers terkait Operasi Pekat bulan Juli 2022. [Foto: Humas]

Langgam.id – Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap dua kasus perjudian jenis toto gelap (togel) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Juli 2022.

Wakapolres Agam Kompol Adrizal Guci mengatakan, total ada tiga kasus yang diungkap selama operasi berjalan. Selain judi togel, juga diungkap satu kasus peredaran dan perdagangan minuman keras (Miras) tanpa izin.

“Seluruhnya ada tiga kasus. Dua perjudian, satu lagi peredaran dan perdagangan miras tanpa izin yang sah,” katanya dalam laman tribratanews.sumbar.polri.go.id yang dikutip Langgam.id, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus togel, polisi menahan dua orang tersangka dengan inisial YN (37) dan AA (45). Keduanya merupakan warga Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Polisi mengamankan satu unit telpon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dari tersangka YN. Sementara dari tersangka AA diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp180 ribu, telpon genggam, dan kertas berisi rekapan angka pasangan togel.

Kedua tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adrizal Guci menjelaskan, untuk kasus miras, pihaknya mengamankan tujuh orang pedagang di lokasi acara organ tunggal di Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Tujuh tersangka yang diamankan, berinisial R (18), MN (38), APN (18) dan RHP (28). Juga diamankan AS (18), AP (18) dan GF (23).

“Dari ketujuh tersangka, kita mengamankan 196 botol minuman keras berbagai merk. Kadar alkohol rata-rata di atas 5 persen,” katanya.

Tujuh tersangka diancam Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun. Atau, Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

Disampaikan, Operasi Pekat dilaksanakan pada 13 Juli 2022. Pihaknya menggelar selama 13 hari, yakni hingga 26 Juli 2022.

“Operasi pekat kali ini dilaksanakan guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. Seperti judi, peredaran miras, kumpul kebo, prostitusi atau lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Kurir Sabu di Lubuk Basung Ditangkap Polres Agam

Andrizal menghimbau, masyarakat yang mendapatkan informasi, ataupun melihat langsung perbuatan pekat, segera melaporkannya pada polisi. Pihaknya akan segera menanggapi.

—

Dapatkan update berita Agam – berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana