Operasi Patuh Singgalang, Polres Padang Pariaman: Tilang Diberikan untuk 6 Pelanggaran

Operasi Patuh Singgalang, Polres Padang Pariaman: Tilang Diberikan untuk 6 Pelanggaran

Razia dalam operasi patuh. (Foto: Polres Padang Pariaman)

Langgam.id - Selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020, Polres Padang Pariaman telah mengeluarkan 72 surat bukti pelanggaran (tilang). Tilang diberikan untuk enam jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas Polres.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, operasi dilaksanakan dalam bentuk razia. “Sudah 72 lembar tilang, sejak tanggal 23 hingga sekarang tanggal 28 Juli 2020,” katanya Selasa (28/7/2020) malam, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.

Menurutnya, tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas untuk pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Polres menemukan enam pelanggaran. Yakni, pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak pakai kaca spion, memakai knalpot racing, berbonceng tiga, melawan arus serta menggunakan handphone saat berkendara.

“Itu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dapat membahayakan, merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” katanya.

Dikatakan Kapolres Padang Pariaman, selain memberikan tindakan tegas dengan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar kategori ringan. “Teguran ini sebagai pengingat, agar selanjutnya dapat mematuhinya. Namun kalau esoknya kedapatan melanggar, tentu akan ditilang,” ujar mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar.

Pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat terciptanya Kamseltibcarlantas. “Baik sosialisasi melalui Dikyasa Lantas, dan Bhabinkamtibmas saat menyambangi warganya,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Keluarga Korban Mutilasi Bantah Pengakuan Terduga Pelaku Soal Adanya Utang
Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,
Potongan Paha Diduga Milik Korban Mutilasi di Padang Pariaman Ditemukan
Suasana duka menyelimuti rumah Siska Oktavia Rusdi (23) di Korong Kampung Apar, Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,
Ibu dari Korban Perempuan yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar Meninggal
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Polisi melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan mutilasi jasad Septia Adinda (25), potongan mayatnya ditemukan di Padang Pariaman
Polisi Bongkar Sumur Tempat 2 Korban Lain yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar