Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan tidak melanjutkan laporan dari salah seorang warga Yul Akhyari Satra terkait polemik pelantikan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah memproses laporan seperti memastikan apakah semua syarat terpenuhi baik formil atau materil. Seperti memastikan identitas pelapor, kronologisnya, dan lainnya.
Ombudsman terangnya, juga harus melihat, apakah ini benar wewenang Ombudsman atau tidak. Kemudian memastikan apakah pelapor punya legal standing terkait laporan yang dibuatnya. Ternyata dari hasil verifikasi pelapor tidak memiliki legal standing.
"Soal legal standing pelapor itu saat diverifikasi pasti menjadi catatan, itu yang menjadikan laporan itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Kami sudah membalas suratnya ke pelapor," katanya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul
Memang menurutnya, orang yang boleh melaporkan itu adalah warga negara. Namun warga negara yang dimaksud dalam peraturan dan undang-undang Ombudsman adalah korban langsung atau kuasa hukum korban. Jadi itu legal standingnya.
Sementara posisi Yul Akhyari Sastra kata Yefri, adalah warga negara secara umum konteksnya, tidak korban langsung atau kuasa hukum dari korban. Dengan begitu laporannya menjadi tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan.
Sebelumnya, diketahui Yul Akhyari Sastra yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar Mahyedi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021.
Adapun isi surat terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul karena masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif.