Ombudsman Tidak Lanjutkan Laporan Mantan Anggota DPRD Sumbar Soal Polemik Amasrul

Langgam.id-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. [foto: Ist]

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan tidak melanjutkan laporan dari salah seorang warga Yul Akhyari Satra terkait polemik pelantikan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah memproses laporan seperti memastikan apakah semua syarat terpenuhi baik formil atau materil. Seperti memastikan identitas pelapor, kronologisnya, dan lainnya.

Ombudsman terangnya, juga harus melihat, apakah ini benar wewenang Ombudsman atau tidak. Kemudian memastikan apakah pelapor punya legal standing terkait laporan yang dibuatnya. Ternyata dari hasil verifikasi pelapor tidak memiliki legal standing.

"Soal legal standing pelapor itu saat diverifikasi pasti menjadi catatan, itu yang menjadikan laporan itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Kami sudah membalas suratnya ke pelapor," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul

Memang menurutnya, orang yang boleh melaporkan itu adalah warga negara. Namun warga negara yang dimaksud dalam peraturan dan undang-undang Ombudsman adalah korban langsung atau kuasa hukum korban. Jadi itu legal standingnya.

Sementara posisi Yul Akhyari Sastra kata Yefri, adalah warga negara secara umum konteksnya, tidak korban langsung atau kuasa hukum dari korban. Dengan begitu laporannya menjadi tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan.

Sebelumnya, diketahui Yul  Akhyari Sastra yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar Mahyedi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021.

Adapun isi surat terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul karena masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif.

Baca Juga

Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang