Ombudsman Tidak Lanjutkan Laporan Mantan Anggota DPRD Sumbar Soal Polemik Amasrul

Langgam.id-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. [foto: Ist]

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan tidak melanjutkan laporan dari salah seorang warga Yul Akhyari Satra terkait polemik pelantikan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah memproses laporan seperti memastikan apakah semua syarat terpenuhi baik formil atau materil. Seperti memastikan identitas pelapor, kronologisnya, dan lainnya.

Ombudsman terangnya, juga harus melihat, apakah ini benar wewenang Ombudsman atau tidak. Kemudian memastikan apakah pelapor punya legal standing terkait laporan yang dibuatnya. Ternyata dari hasil verifikasi pelapor tidak memiliki legal standing.

“Soal legal standing pelapor itu saat diverifikasi pasti menjadi catatan, itu yang menjadikan laporan itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Kami sudah membalas suratnya ke pelapor,” katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul

Memang menurutnya, orang yang boleh melaporkan itu adalah warga negara. Namun warga negara yang dimaksud dalam peraturan dan undang-undang Ombudsman adalah korban langsung atau kuasa hukum korban. Jadi itu legal standingnya.

Sementara posisi Yul Akhyari Sastra kata Yefri, adalah warga negara secara umum konteksnya, tidak korban langsung atau kuasa hukum dari korban. Dengan begitu laporannya menjadi tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan.

Sebelumnya, diketahui Yul  Akhyari Sastra yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar Mahyedi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021.

Adapun isi surat terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul karena masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif.

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat berorasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)
KDM Singgung Otonomi Daerah di Muswil KAHMI Sumbar: Jangan Divonis Gagal Gegara Segelintir Kasus Korupsi!
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Kesaksian Siswa: Detik-detik Sebelum Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang