Ombudsman Terima Laporan Terkait SE Larangan Sekolah Bagi yang Belum Vaksin di Padang

Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Jalan Sawahan, Kota Padang. [foto: Ombudsman Sumbar]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ombudsman menerima laporan warga soal SE Disdikbud Padang yang terapkan larangan ikut PTM di sekolah bagi anak yang belum vaksin.

Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan warga soal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang yang terapkan larangan ikut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi anak yang belum vaksin Covid-19.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, sudah ada dua orang yang datang melapor ke kantor Ombudsman Sumbar di Padang. Keduanya merupakan orang tua siswa yang terdampak SE Disdikbud Padang.

“Baru ada dua laporan, poin laporannya mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan tatap muka karena anaknya belum vaksin,” katanya, Rabu (9/2/2022).

Adel menambahkan, bahwa orang tua itu mengungkapkan bahwa anak disuruh pulang, namun saat di rumah tidak pula diberikan fasilitas belajar seperti belajar secara daring.

“Saat ini Ombudsman melakukan verifikasi laporan dan meminta pengaduan melengkapi berkas laporan. Verifikasi akan dilakukan selama sekitar seminggu,” ucapnya.

Terkait apakah ada pemanggilan pada pihak Pemko Padang terang Adel, hal itu tergantung hasil verifikasi nantinya.

“Kalau memang lengkap formil dan materil lalu dibutuhkan keterangan pihak terkait, bisa saja dipanggil atau disurati,” bebernya.

Dugaan pelanggarannya yaitu Disdikbud Padang tidak memberikan layanan pendidikan. Dirinya menilai hal itu memang berpotensi melanggar, sebab layanan pendidikan bersifat dasar dan wajib diberikan oleh pemerintah daerah.

“Sanksi tidak boleh sekolah karena belum vaksin tidak tergolong dalam sanksi yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Perpres hanya memberi sanksi penundaan layanan bansos, atau jaminan sosial, administrasi pemerintahan, dan denda,” katanya.

Dia mengatakan, pemberian layanan pendidikan tidak tergolong pada administrasi pemerintahan, tetapi masuk layanan jasa publik. Sehingga tidak masuk dalam sanksi yang diatur dalam Perpres.

Baca juga: Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan

Diketahui, jika siswa SD belum divaksin, tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM dan harus belajar mandiri di rumah.

Aturan ini tertuang di dalam SE Nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan covid-19.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik
Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik
Kondisi Tambah Kritis, Dua Siswa Diduga Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke M Djamil 
Kondisi Tambah Kritis, Dua Siswa Diduga Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke M Djamil 
Pemko Padang Minta BPBPK Sumbar Fasilitasi Pengolahan Sampah Terpadu RDF
Pemko Padang Minta BPBPK Sumbar Fasilitasi Pengolahan Sampah Terpadu RDF
Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Pemko Alokasikan Rp450 Juta untuk Penataan Padang Teater Jadi Pusat Kuliner
Sejumlah siswa TK dan SD di Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam diduga keracunan setelah makan MBG
Kasus Keracunan Siswa di Sumbar Berulang, PBHI Sumbar Desak MBG Dievaluasi Total
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Pemko Padang Tetapkan PJJ Sampai Jumat Imbas Udara Memburuk