Ombudsman Temukan Pungli dan Percaloan di Samsat Padang

Bansos dari APBD Padang

Ilustrasi - uang. (Foto: Mohamad Trilaksono/pixabay.com)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di Kantor Bersama Samsat Kota Padang. Selain itu, lembaga tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan pihaknya menemukan beberapa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang. Diantaranya berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.

"Permintaan uang dengan jumlah antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Temuan ini didapatkan dari hasil mistery shopping yang dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 atau persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasa dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudman RI Perwakilan Sumbar.

Temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, diantaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. Selain itu layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.

Selain itu, masyarakat juga tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area kantor Samsat. Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak.

"Kami juga menemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar," katanya.

Dari kegiatan mistery shopping ini, Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.

"Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek