Ombudsman Temukan Pungli dan Percaloan di Samsat Padang

Bansos dari APBD Padang

Ilustrasi - uang. (Foto: Mohamad Trilaksono/pixabay.com)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di Kantor Bersama Samsat Kota Padang. Selain itu, lembaga tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan pihaknya menemukan beberapa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang. Diantaranya berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.

"Permintaan uang dengan jumlah antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Temuan ini didapatkan dari hasil mistery shopping yang dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 atau persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasa dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudman RI Perwakilan Sumbar.

Temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, diantaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. Selain itu layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.

Selain itu, masyarakat juga tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area kantor Samsat. Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak.

"Kami juga menemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar," katanya.

Dari kegiatan mistery shopping ini, Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.

"Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru