Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menutup pelayanan tatap muka selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang. Pelayanan akan dimaksimalkan secara daring.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, selama pemberlakukan PPKM di Kota Padang, Ombudsman akan menghentikan sementara kegiatan tatap muka. Baik itu pelayanan perkantoran, pemeriksaan, dan sebagainya.
Ia menambahkan, bahwa pelayanan dibuka secara daring baik via hotline, email, telpon dan sebagainya. Sedangkan jam kerja akan dilakukan WFH (work from home) 75 persen dari total pegawai.
"Memaksimalkan teknologi informasi berupa layanan elektronik menjadi keharusan saat ini. Setiap kita berpeluang terpapar dan ikut menyebarkan virus ini, makanya keselamatan nyawa lebih utama," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Darurat: Pesta Nikah Dilarang, Masjid Boleh Buka
Aturan PPKM Darurat untuk tiga Kota di Sumbar baru diberlakukan minggu kemarin setelah Jawa - Bali. Memperhatikan kegiatan yang sudah direncanakan, sehingga kemudian pihaknya kembali menjadwal ulangkan kegiatan. Terutama kegiatan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Menurutnya, peluang yang sama diantara setiap orang tidak sebanding dengan persepsi dan pertahanan diri masing-masing dalam berhadapan dengan covid-19.
Ia menjelaskan, masih juga ditemukan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, sehingga sikap abai mereka bisa membunuh diri sendiri dan orang lain.
Pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam PPKM ini. Ia berharap, selama PPKM ini tidak ada perjalanan dinas, termasuk kepala daerah di Sumbar. Kemudian, pemerintah pusat jangan bertandang dulu ke Sumbar.
"Kalau memang tidak terlalu penting sebaiknya mengefektifkan anggaran negara untuk peruntukan penanggulangan covid-19 dan penyangga ekonomi rakyat," katanya.