Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meninjau prosedur antisipasi virus corona di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (4/3/2020). Setelah memeriksa, Ombudsman menilai antispasi BIM sudah mengacu pada standar operasional organisasi kesehatan dunia (WHO).
Dalam inspeksi mendadak itu, Ombudsman Perwakilan Sumbar menemukan sejumlah hal dalam penanganan antisipasi virus corona. Seperti adanya dua dokter dengan minimal tujuh orang petugas medis di setiap shift.
"Selain itu, setiap penumpang yang datang diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Healthy Alert Card) yang dibagi menjadi dua. Satu untuk penumpang dan bagian lain untuk petugas," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, Rabu (4/3/2020).
Menurut Meilisa, apa yang dilakukan pihak BIM dalam mengantisipasi corona telah mengacu standar operasional organisasi kesehatan dunia (WHO). Seperti adanya dua alat thermoscan dengan radius 45 meter yang berada di depan pintu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bagi penumpang kelas internasional.
"Thermoscan mampu mendeteksi suhu tubuh penumpang. Jika ditemukan suhu tubuh penumpang di atas 38 derajat celcius, maka KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan jika terindikasi maka langsung dirujuk ke RSUP M Djamil Padang," katanya.
Sementara untuk kedatangan pintu domestik, sudah terdapat thermoscan. Meskipun alat itu belum difungsikan karena perlu koordinasi dengan pihak Angkasa Pura II untuk meletakkan peralatan tersebut.
"Kami berpendapat, kecukupan peralatan dan petugas dalam melakukan scanner harus menjadi perhatian. Serta harus ada pojok informasi berupa selebaran ataupun petugas informasi," tuturnya. (Irwanda/SS)