Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta sekolah-sekolah tidak menjual baju dan atribut kepada siswa saat tahap pendaftaran ulang jelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021.
Koordinator Tim (Kortim) Pengawas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ombudsman Sumbar, Syauqi Al Faruqi mengatakan, kelulusan PPDB SMP tahap I telah diumumkan dan kini memasuki tahap pendaftaran ulang.
Tim Pengawas PPDB Ombudsman Perwakilan Sumbar melakukan monitoring pendaftaran ulang PPDB SMP secara acak. Salah satu pengawasan dilakukan di SMP Negeri 1 Padang, Jumat (03/07/2020)
"Hasilnya, sekolah melalui koperasi menjual baju khas sekolah dan atribut lainnya saat perdaftaran ulang," katanya.
Menurutnya, ada kesan bahwa pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang. Padahal, secara ketentuan termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP Negeri 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang.
Setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat atau orang tua siswa diarahkan ke koperasi. Di sana, telah tersedia pengumuman daftar rincian harga seragam identitas sekolah sebesar Rp960 ribu.
"Ada enam item, di antaranya baju olah raga, baju batik, baju muslim, baju kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, tidak ada rincian biaya masing-masing item itu," katanya.
Tak ada informasi bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain, atau tidak terikat dan terkait dengan PPDB.
"Orang tua yang belum punya akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, gadai emas atau barang, karena khawatir pembelian baju terkait dengan pendaftaran dan dapat menyebabkan mereka gagal mendaftar," katanya.
Padahal, proses belajar mengajar masih lama. Hal ini tidak sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya melarang adanya pengutan dalam jenis apapun, termasuk pengadaan baju dan seragam.
Dalam surat itu ditegaskan, pakaian atribut khas sekolah dapat dibagikan pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka dimulai. "Ini menyalahi Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya," ujarnya.
Untuk SMP Negeri 1 Padang sendiri, pihaknya telah memberikan teguran. Ombudsman meminta dihentikan dan ditambahkan pengumuman. "Pakaian atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka di mulai, tidak harus sekarang," katanya.
Menurutnya, pihak sekolah telah memenuhi itu. Ia telah membuat pengumuman. "Hanya saja, kami khawatir, kalau ini terjadi secara masif di seluruh SMP Negeri di Kota Padang. Karena itu, kami sarankan Dinas Pendidikan untuk ikut menertibkan permasalahan ini," ujarnya. (*Rahmadi/ICA)