Langgam.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat membuka layanan pengaduan dalam Pelaksanaan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Baca juga: Dinas Pendidikan Rilis Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar
“Pengawasan akan dilakukan tim khusus” kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi dalam rilisnya Selasa (16/06/2020).
Adel mengatakan, PPDB merupakan prosesi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat tahunan. Namun skalanya sangat besar, karena melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan seperti SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA.
Baca juga: Menunggu Seleksi PPDB SMA
Kata dia, pengawasan Ombudsman akan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pengawasan juga akan merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Beberapa yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan, Kemenag, sekolah atau madrasah adalah pelaksanaan PPDB mesti dilaksanakan secara online, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Sedangkan untuk jalur pendaftaran, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah, jalur afirmasi untuk siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua minimal 5 persen, sisanya untuk jalur prestasi, yang kira-kira jumlahnya sampai 30 persen dari daya tampung sekolah.
Sekolah juga diminta membuka secara transparan jumlah kuota dan rombel penerimaan pada setiap sekolah. Agar tidak ada oknum yang menambah atau mengurangi jumlah di kemudian hari.
"Yang perlu dipastikan, seluruh proses PPDB termasuk dalam hal pendaftaran ulang, semuanya dilakukan dengan biaya gratis," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan berbagai bentuk penyimpangan dimaksud, silahkan menghubungi hotline pengaduan Ombudsman, pada nomor 08119553737. (*/SRP)