Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, Kamis (10/6/2021). Masyarakat bisa mengadu ke fasilitas yang telah disediakan.
Peresmian dilakukan saat acara Talkshow Pengelolaan Pengaduan dan Peluncuran Posko PPDB Tahun 2021. Kegiatan dilakukan melalui virtual meeting mengundang narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat, dan pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pada tahun 2020, pihak menerima 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB. Laporan tersebut terdiri dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.
"Selain peluncuran Posko PPDB 2021, kegiatan hari ini juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system di semua institusi yang melaksanakan PPDB," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Syamsul Arifin menyebutkan, bahwa kerangka acuan dalam pelaksanaan PPDB Madrasah adalah SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Dalam hal ini, PPDB Madrasah tidak memberlakukan jalur zonasi, sehingga siapupun berhak masuk dalam sekolah yang dituju," katanya.
Selain itu, Zikri Alhadi selaku pakar kebijakan public mengatakan, PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari sistem, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan lainnya karena masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
"Namun faktanya memang terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan sistem informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard," bebernya.
Harapannya terang Zikri, tentu mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, sering hotline pengaduan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Sementara masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut.
Kemudian dia menyampaikan bahwa di satu sisi, pemberlakuan zonasi tidak efektif dilakukan karena terdapat tempat tinggal peserta didik yang tidak masuk dalam wilayah zonasi atau blank zone.
Ombudsman mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2021 kepada Ombudsman Sumbar melalui tautan bit.ly/FormLaporanOmbudsman. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737. (Rahmadi/yki)