Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menduga, SE Disdikbud Padang itu inkonstitusional.
Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengevaluasi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) soal larangan belajar di sekolah bagi anak yang tidak ikut atau belum divaksin.
Plh. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra mengatakan, evaluasi sebaiknya dilakukan oleh Pemko, karena SE tidak memiliki dasar aturan yang jelas, bahkan diduga inkonstitusional.
Menurut Catur, SE itu harus memiliki dasar hukum, termasuk isi materinya. "Kita dapat membaca dalam SE itu, bagi anak yang tidak divaksin atau belum divaksin, disarankan belajar di rumah dengan orang tua, berarti yang mengajar anak itu orang tua," ujar Catur di Padang, Rabu (9/2/2022).
Kemudian, kata Catur, muncul pertanyaan, adanya aturan seperti itu, berarti membatasi hak anak atas pendidikan, karena disuruh belajar dengan orang tua? Hal itu tentu menjadi pertanyaan. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
Dikatakan Catur, Ombudsman tentunya mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, harus sesuai aturan.
Pada Perpres Nomor: 14 tahun 2021, lanjut Catur, dijelaskan bahwa sanksi diberikan yaitu administrasi, penundaan bansos, tidak diberikannya administrasi pemerintahan, dan denda.
"Sementara, pembatasan hak pendidikan itu masuk sanksi yang mana? kan perlu dipertanyakan, orang boleh dibatasi haknya, tapi harus ada peraturan perundang-undangan yang menghendaki itu," tegasnya.
Catur meminta, Pemko Padang harus menjelaskan dasar SE itu. Jika memang tidak memiliki dasar hukum, maka aturan yang dibikin Inkonstitusional.
Jadi, sebut Catur, harusnya Pemko Padang mengevaluasi dan mempelajari kembali SE itu,apakah sudah sesuai aturan, sesuai pembuatannya, atau sudah memiliki dasar hukum yang tepat.
Kemudian, melihat isi dari SE itu, catur juga menyarankan evaluasi dengan melihat apakah tidak bertentangan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Catur juga menegaskan, agar hukuman yang diberikan sesuai atau ditentukan undang-undang, dan jangan sampai hukum dibuat dan ditambah-tambah sendiri.
"Orang dihukum tidak sesuai aturan tidak boleh juga, sanksinya harus tepat, apa bentuk sanksinya? kepada siapa saja sanksinya? semua harus terakomodir dalam aturan," jelasnya.
Lalu, Ombudsman juga mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang turut mengawasi, agar SE yang dikeluarkan Pemko sesuai aturan.
Sementara, bagi orangtua yang merasa dibatasi haknya dan mendapat sanksi tidak sesuai aturan, Catur menyarankan agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu, sebelum lanjut ke unsur pemerintahan.
Baca juga: Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan
"Kalau tidak juga ditindaklanjuti, silakan lapor ke Ombudsman, kita berharap Pemko Padang mendengar keluhan masyarakat ini, dan harus dicarikan solusinya," katanya.
—