Langgam.id - Pemutusan layanan peserta BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital (SPH) mendapat kritikan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Kondisi ini jelas menghilangkan faskes rujukan masyarakat Sumbar yang selama ini telah mengetahui SPH melayani BPJS.
"Sayang sekali. Mereka gagal mencapai kesepakatan,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).
Adel menyayangkan pemutusan layanan BPJS Kesehatan itu. Menurutnya, keputusan itu terlihat aneh di tengah gencarnya Rumah Sakit lain yang justru ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Ini tentu akan menyulit masyarakat. Pemutusan kerjasama jelas berdampak pada layanan pasien.
Apalagi, dua pihak belum mengumumkan sampai kapan pemutusan kerjasama, dan apa penyebab pemutusan kerjasasama. Mereka hanya menginformasikan dua pihak gagal mencapai kesepakatan," terang Adel.
Biasanya, lanjut Adel, pemutusan kerjasama disebabkan oleh akreditasi RS yang tidak memenuhi syarat atau tersebab wanprestasi. "Kami berharap, kedua pihak mempertimbangkan lagi pemutusan ini," katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengakhiri kerjasama dengan SPH terhitung 31 Mei 2019. Alhasil, semua layanan kesehatan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dialihkan ke Rumah Sakit lainnya di Kota Padang.
“Peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan masih bisa berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019. Kesepakatan kami, Semen Padang Hospital akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).
Menurut Asyraf, fasilitas kesehatan swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerjasama ketika sudah habis waktu. Apalagi, perjanjian kerjasama dasarnya memiliki sifat sukarela.
“Sebelum perjanjian kerjasama berakhir, kami dan Semen Padang Hospital telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk pembaharuan perjanjian kerjasama. Tapi, tidak menemui kata sepakat. Sehingga keputusan berakhir ini diambil bersama-sama,” katanya. (*/RC)