Obat dan Kosmetik Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

Insentif guru madrasah, kosmetik sertifikasi halal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [dok.Kemenag]

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan wajib mengantongi sertifikasi halal mulai hari ini, Minggu (17/10/2021).

Kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan jaminan produk halal sangat lah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujarnya.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP 39/2021.

Baca juga: Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Begini Tanggapan Kemenag

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

HAB Kemenag: Menteri Agama Minta Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
HAB Kemenag: Menteri Agama Minta Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
Kemenag RI: Sejak Ada Sertifikasi, Angka Perceraian Tinggi di Indonesia
Kemenag RI: Sejak Ada Sertifikasi, Angka Perceraian Tinggi di Indonesia
Langgam.id - Kemenag mengingatkan agar JCH asal Indonesia tidak merokok di sembarang tempat selama menunaikan ibadah haji tahun 2022.
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Agar Tak Merokok Sembarangan Selama di Tanah Suci
hasil-sidang-isbat-menag-lebaran-jatuh-pada-senin-2-mei-2022
Hasil Sidang Isbat, Menag: Lebaran Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022
Berita Padang Panjang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Lima rumah makan di Padang Panjang gratis pembiayaan sertifikasi halal.
Islamic Center Jadi DTW, 5 Rumah Makan di Padang Panjang Digratiskan Pembiyaan Sertifikasi Halal
Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag RI menerbitkan SE sebagai panduan atau ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan.
Ini 12 Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah Oleh Kemenag RI