Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Begini Tanggapan Kemenag

Suara azan

Masjid [pixabay]

Langgam.id- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Aminm menegaskan bahwa pengunaan pengeras suara saat azan masih relavan.

Hal itu diungkapkannya setelah media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia yang mengunakan pengeras suara.

"Azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat, jadi masih relavan untuk diterapkan," kata Kamaruddin dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, dikutip Minggu (17/10/2021).

Ia menyebut, Kemenag telah menerbitkan instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut PPKM di Padang Turun ke Level 2

"Mengunakan pengeras suara dapat menambah kegairahan beragama," tuturnya.

Kepada semua pengurus tempat ibadah umat Islam diharapkan mampu memahami instruksi tersebut.

"Di dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk azan karena azan adalah panggilan salat.

Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam masjid.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Tergantung dengan kesepakatan  di daerahnya," terang dia. (Mg Lisa)

Baca Juga

Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024