Langgam.id - Polisi menangkap seaorang sopir truk di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sopir berinisial JH (34) itu punya pekerjaan sambilan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai truk dari daerah lain.
“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan hingga penghadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2020).
Polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang saat penangkapan. Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah menjual barang haram itu di daerah Payakumbuh.
"Sebelum ditangkap, pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di Payakumbuh,” katanya.
Tersangka kini meringkuk sel tahanan Polres Pasaman. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABW)