Nurani Perempuan: Korban Pencabulan di Padang Makin Tertekan Karena Keluarga Dipolisikan

Nurani Perempuan: Korban Pencabulan di Padang Makin Tertekan Karena Keluarga Dipolisikan

Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center, Rahmi Merry Yenti. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Nurani Perempuan Women Crisis Center menilai tuduhan penggelapan dan penipuan membuat keluarga Renjana (nama samaran) tertekan. Renjana merupakan seorang pelajar 16 tahun, salah seorang korban pencabulan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Tuduhan penggelapan dan penipuan ini setelah keluarga tersangka R, memberikan uang sebesar Rp20 juta sebagai uang pengobatan kepada keluarga korban. Namun uang itu ternyata sebagai upaya perdamaian untuk menyelesaikan kasus pencabulan dengan mencabut laporan.

"Kami dari awal ketika teman-teman LBH menerima aduan keluarga korban, kami melihat situasi ini keluarga korban sangat tertekan. Karena ancaman penjara sangat menakutkan bagi mereka," kata Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center, Rahmi Merry Yenti, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang Pengobatan, Keluarga Korban Pencabulan di Padang Dipolisikan

Bukan hanya orang tua, Merry menyebutkan, dampak terparah dialami oleh korban pasca keluarnya dilaporkan ke polisi. Karena korban sangat merasa bersalah.

"Kami mencoba mendatangi, memang tekanan sangat kuat. Sudah dia (Renjana) menjadi korban, kemudian orang tua dalam ketakutan. Ketika orang tua merasa dalam ketakutan maka Renjana merasa bersalah ke dirinya," jelasnya.

"Ini yang tentunya tidak kita inginkan. Bahkan sampai korban ingin bunuh diri dan lari. Ini disampaikan langsung oleh korban," sambung Merry.

Namun berkat pendamping yang diberikan, Renjana kini sudah mulai tenang. Nurani Perempuan Women Crisis Center mendorong korban agar tetap fokus ke sekolah dan menggapai cita-citanya.

"Kita tidak ingin korban merasa keadilan tidak berpihak kepada dia. Hukum tidak berpihak kepada dia," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, laporan masuk pada 3 Januari 2021. R sebagai tersangka telah dilakukan penahan.

Karena merasa mendapat intimasi dan ancaman, keluarga korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Nurani Perempuan Women Crisis Center (WCC). Pengaduan dilakukan langsung oleh ayah dan ibu Renjana.

"Keluarga tersangka datang ke rumah sebanyak tiga kali. Mereka menanyakan masalah uang (ganti rugi). Kami merasa tidak nyaman di rumah, dan anak merasa bersalah," kata Ayah Renjana.

Persoalan uang tersebut tidak hanya dibahas oleh keluarga tersangka, tapi pihak kepolisian juga ikut campur. Penyidik pihak kepolisian pun meminta segera uang ganti rugi tersebut dikembalikan.

Ayah Renjana menceritakan penyidik juga melakukan ancaman jika tidak mengembalikan uang ganti rugi. Jika tidak diganti, maka kasus ditindaklanjuti dan keluarga masuk penjara.

"Jika tidak dikembalikan ibu bisa masuk ke dalam (penjara)," cerita ayah Renjana menirukan kata penyidik.

Pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga tersangka dan pihak kepolisian pernah dilakukan di sebuah warung. Pembahasan tetap sama agar uang dikembalikan secara utuh.

Padahal saat itu keluarga korban telah mengembalikan sebesar Rp12 juta dan berupa emas. Namun pengembalian uang tersebut tidak diterima pihak keluarga tersangka, karena meminta uang utuh kembali.

"Penyidik bilang uang dikembalikan, tersangka bebas dan istri saya masuk penjara," jelasnya.

Ibu Renjana menyebutkan tengat waktu ganti rugi yang diberikan keluarga tersangka selama satu minggu.

"Saya merasa dijebak dengan diberikan uang Rp20 juta tersebut. Awalnya kan keluarga tersangka datang memberikan uang untuk biaya pengobatan," kata dia dengan berurai air mata.

Padahal sebelumnya, keluarga korban tidak pernah meminta sama sekali uang pengobatan kepada keluarga tersangka. Pemberian uang ini insiatif keluarga tersangka sendiri.

Sampai saat ini, keluarga korban telah pernah satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang