Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima plakat penghargaan dari Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. (Foto: Kominfo Dharmasraya)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Atas keberhasilan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Rabu (01/02/2023) di Padang.

“Ahamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombusman RI, kita kembali memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Sutan Riska.

Atas prestasi yang diraih, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

Dikatakannya, Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Sutan Riska mengaku, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” tutup Sutan Riska.

Sebagai informasi, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa, di mana saat itu hanya Dharmasraya dan Kota Payakumbuh yang berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, diantara 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat. (*/FS)

Baca Juga

Kabupaten Dharmasraya berhasil meraih predikat Kabupaten Sehat (Swasti Saba) kategori Wiwerda pada tahun 2025. Penghargaan ini menjadi
Dharmasraya Raih Predikat Kabupaten Sehat 2025 Kategori Wiwerda
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan Wakil Bupati Leli Arni menyerahkan hadiah berupa umrah kepada para guru dan kepala sekolah
Bupati Annisa Serahkan Hadiah Umrah Bagi Kepsek dan Guru Terbaik Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD pada rapat paripurna yang digelar pada
Bupati Dharmasraya Tegaskan APBD 2026 untuk Rakyat dan Prioritaskan Penurunan Kemiskinan
Tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meninjau lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung,
Tim Pusat Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Dharmasraya, Mulai Dibangun 23 Desember
Pemkab Dharmasraya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat resmi membuka Program Bantuan Biaya Pendidikan Beasiswa Mahasiswa
Pemkab Dharmasraya Buka Pendaftaran Program Beasiswa Mahasiswa Berprestasi 2025
Pemkab Dharmasraya berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu Kabupaten Informatif, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pemkab Dharmasraya Raih Prediket Kabupaten Informatif KIP 2025, Nagari Koto Besar Juara 3