Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima plakat penghargaan dari Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. (Foto: Kominfo Dharmasraya)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Atas keberhasilan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Rabu (01/02/2023) di Padang.

“Ahamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombusman RI, kita kembali memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Sutan Riska.

Atas prestasi yang diraih, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

Dikatakannya, Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Sutan Riska mengaku, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” tutup Sutan Riska.

Sebagai informasi, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa, di mana saat itu hanya Dharmasraya dan Kota Payakumbuh yang berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, diantara 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat. (*/FS)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan pertemuan dengan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Bupati Dharmasraya Kunjungi Kemendagri, Tindak Lanjuti Dokumen Perencanaan Pendirian BUMD
Sebanyak 700 titik lampu saat ini sedang dipasang oleh Pemkab Dharmasraya di beberapa titik di daerah tersebut. Pemasangan ini dilakukan
Lampu Jalan di Sejumlah Titik Padam, Ini Penjelasan Pemkab Dharmasraya
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dharmasraya Sungai Rumbai.
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Kunjungi Kemenko PMK, Bupati Annisa Bahas Rehab Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Unggul Garuda
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Hadiri Rakornas 2026, Bupati Dharmasraya Siap Dukung Penuh Program Prioritas Nasional
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menegaskan pentingnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Wabup Dharmasraya Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dalam Bertugas