Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima plakat penghargaan dari Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. (Foto: Kominfo Dharmasraya)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Atas keberhasilan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Rabu (01/02/2023) di Padang.

“Ahamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombusman RI, kita kembali memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Sutan Riska.

Atas prestasi yang diraih, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

Dikatakannya, Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Sutan Riska mengaku, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” tutup Sutan Riska.

Sebagai informasi, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa, di mana saat itu hanya Dharmasraya dan Kota Payakumbuh yang berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, diantara 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat. (*/FS)

Baca Juga

Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Dharmasraya Targetkan jadi Kabupaten Informatif
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Dharmasraya Targetkan jadi Kabupaten Informatif
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 35 pejabat administrator dan pengawas
Lantik 35 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Annisa Ingatkan Kecepatan Pelayanan Publik
Dishub Dharmasraya Temukan Truk Sawit Bawa Muatan Lebihi Tonase
Dishub Dharmasraya Temukan Truk Sawit Bawa Muatan Lebihi Tonase
Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya melakukan penambalan jalan berlubang yang membahaykan pengendara di Jalan Lintas Sumatra Palo Padang,
Bahayakan Pengendara, Dishub Dharmasraya Tambal Lubang di Jalan Lintas Sumatra
Diberikan Kepada 2.000 Siswa, Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara
Diberikan Kepada 2.000 Siswa, Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara
DLH Dharmasraya melakukan uji coba (kajiterap) pembuatan biochar dari sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sitiung V Rabusa.
DLH Dharmasraya Lakukan Uji Coba Produksi Biochar dari Sampah Organik