Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Nomor 2 di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima plakat penghargaan dari Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. (Foto: Kominfo Dharmasraya)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Atas keberhasilan itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Rabu (01/02/2023) di Padang.

“Ahamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombusman RI, kita kembali memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Sutan Riska.

Atas prestasi yang diraih, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

Dikatakannya, Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Sutan Riska mengaku, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” tutup Sutan Riska.

Sebagai informasi, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa, di mana saat itu hanya Dharmasraya dan Kota Payakumbuh yang berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, diantara 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat. (*/FS)

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 di halaman kantor bupati, Jumat (2/5/2025).
Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat periode 2025-2030.
Wabup Dharmasraya Hadiri Pelantikan PWNU Sumbar 2025-2030
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Sungai Dareh pada Jumat (25/4/2025).
Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Sanitasi dan Air, Bupati Annisa Sidak RSUD Sungai Daerah
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri kegiatan halal bihalal dan haul ke-8 Majelis Zikir Qolbunsalim yang digelar di Masjid
Hadiri Haul ke-8 Majelis Qolbunsalim, Wabup Dharmasraya Ajak Warga Perkuat Solidaritas
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan dukungannya menjadikan workshop pelatihan keterampilan kerja sebagai solusi
Buka Pelatihan Keterampilan Kerja, Annisa Dorong Peserta Berani Merintis Usaha Sendiri
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dan Wabub Leli Arni menerima kunjungan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Bupati Dharmasraya Komitmen Jaga Hubungan Harmonis dan Sinergis dengan Forkopimda