Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg

InfoLanggam — Pemkab Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kilogram sekaligus memberi peringatan untuk taat pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sosialisasi dilaksanakan Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung LPG 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Sosialisasi juga digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM. Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Kumperdag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Apalagi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual jatah masyarakat Kabupaten Dharmaraya itu ke luar wilayah.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.

Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Gandeng BI dan Bulog, Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah di Pulau Punjung dan Koto Baru
Kesbangpol Dharmasraya Bentuk Garda Pancasila Muda untuk Perkuat Karakter Generasi Bangsa
Kesbangpol Dharmasraya Bentuk Garda Pancasila Muda untuk Perkuat Karakter Generasi Bangsa
Ribuan Warga Padati Sport Center Dharmasraya, 3 Agenda Besar Akhir Pekan Meriah
Ribuan Warga Padati Sport Center Dharmasraya, 3 Agenda Besar Akhir Pekan Meriah
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Sungai Rumbai
Penyanyi Kintani Bakal Meriahkan Pembukaan DCL Dharmasraya 2026
Penyanyi Kintani Bakal Meriahkan Pembukaan DCL Dharmasraya 2026
Wabup Dharmasraya Serahkan Sapi Kurban Presiden Berbobot 1,1 Ton di Masjid Nurul Huda Sungai Kambut
Wabup Dharmasraya Serahkan Sapi Kurban Presiden Berbobot 1,1 Ton di Masjid Nurul Huda Sungai Kambut