Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan Laut yang berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur Padang ditangkap pihak kepolisian. ASN berinisial H ini disinyalir terlibat kasus penipuan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi, tersangka melakukan penipuan dengan mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Salah seorang warga Payakumbuh menjadi korban penipuan pelaku.
"Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban atas nama Deswita, warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dia yang melaporkan bahwa telah ditipu oleh tersangka H," kata Rosidi kepada langgam.id dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).
Rosidi mengungkapkan tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban yang mendaftar sebagai anggota Polri. Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.
"Uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka. Setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Rencananya, tersangka akan membeli peralatan di Jakarta untuk membuka usaha out bond berupa flying fox.
"Wahana itu dalam rencana tersangka akan dibuka di daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya, H ini kami panggil sebagai saksi, setelah itu dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rosidi mengimbau kepada masyarakat jangan percaya dan sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri. Ditegaskan tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan," tuturnya. (Irwanda/ABW)