Langgam.id - Polisi menangkap dua orang wanita pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Keduanya melakukan penganiayaan hingga korban luka di sekujur tubuh.
"Terjadi terhadap korban umur 7 tahun yang mengakibatkan luka-luka pada hampir sekujur tubuh," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (9/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, kejadian itu dilaporkan ke polisi pada 1 Desember lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka yang merupakan kerabat korban pada 7 Desember lalu.
"Dilakukan oleh nenek korban berinisial AZ (64) dan kakak dari ayah korban atau tante berinisial EN (44)," ungkap Chairul.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain mengalami luka, korban juga merasa trauma atas kekerasan yang dialaminya. Korban kini masih menjalani pemulihan dan dijaga P2TP2A Kota Bukittinggi. (*ABW)