Nasehat Syekh Sidi Jamadi Koto Tangah Kepada Kaum Muda yang Menyebut Golongan Kaum Tua Ulama Ulakan Sebagai Kaum Kuno

Oleh : Habibur Rahman

Syekh Sidi Jamadi merupakan seorang Ulama Tarekat Syattariyah di Koto Tangah, Padang, beliau adalah ulama yang vokal dalam menghadang kaum muda, dan di samping itu beliau juga dapat dikatakan salah seorang Ulama penyumbang karya intelektual di abad XX. Meski karya beliau hanya diperuntukkan untuk para penganut Tarekat Syattariyah, namun perihal isi dari karya-karya beliau cukup menarik untuk diperbincangkan.

Tokoh yang dikenal rajin bersya’ir inipun juga dikenal sebagai Qadhi di Batang Kabung, Kec.Koto Tangah. Kisah yang amat dramatis pun pernah ia lalui, diantaranya tentang perlakuan kurang menyenangkan oleh kolonial Belanda terhadap beliau.

Konon dari berita yang beredar beliau pernah ditangkap oleh kolonial Belanda dan kemudian di penjara, dan yang anehnya para penjaga melihat beliau sedang melaksanakan shalat di sebuah masjid, ketika diperiksa ke penjara beliau tetap duduk tenang informasi tersebut tertuang pada sebuah karya sya’ir yang ditulis dalam bentuk manuskrip, dan di perbanyak melalui salinan tangan dan tersebar dikalangan murid-murid beliau di Koto Tangah.

Berbicara perihal nasehat yang pernah ia berikan kepada kaum muda, yang dalam hal ini kurang menyukai eksistensi ulama Ulakan, pernah suatu waktu Syekh Sidi Jamadi memberikan nasehat kepada kaum muda, dengan sya’ir yang berbunyi sebagai berikut :

Sebelum ada syara’ baharu
Adat dan Syara’ ada setuju
Labuah tetapian memakai malu
Mamak dan nenek ada sekutu

Allah Allah wahai saudara
Maka negeri serupo iko a
Karena dek syara’ baru, nyata
Hendak merubah sryara’ yang lama

Rupa dahulu rupanya bayan
Undang (Adat) dan Syara’ sama sejalan
Adat memegang dengan pedoman
Dusun negeri berupa aman

Pada pikiran hamba yang hina
Kalau dibuang agama lama
Jo pangkal adat sama sekata
Jo undang kompeni demikian juga

Kawan baru saja merubah
Jo pangkal adat tidak muthabaqah
Inilah sebab negeri susah
Mamak dan nenek menjadi bancah

(Sya’ir Ihwal Jalan, Karya Syekh Sidi Jumadi)

Untuk informasi lebih lanjut, perihal Syekh Sidi Jamadi Koto Tangah, pembaca dapat mengakses melalui aplikasi Ipusnas dan membacanya secara gratis, dan disitu terdapat sebuah karya dari Pramono salah seorang akademisi Universitas Andalas yang karya tersebut berjudul “Syair Pelarian dari kejaran Opas Karya Syekh Sidi Jamadi.” Semoga dapat menambah pengetahuan pembaca terkait biografi ketokohan dari Syekh Sidi Jamadi ini.

Penulis: Habibur Rahman (Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Aktif menulis sejarah ketokohan ulama-ulama Tarekat di Sumatra Barat serta dinamika dan problematika Surau Tradisional Minangkabau)

Tag:

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang terpilih menjadi Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumbar. Keputusan tersebut diambil secara
UIN Imam Bonjol Padang Terpilih Jadi Koordinator BEM se-Sumbar
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan kunci Hunian Sementara Sehat dan Layak (HUNSELA) di Kampung Talang Pangka, Jembatan Batu Busuk,
Wako Padang Serahkan Kunci Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Bandang di Batu Busuk
Sebanyak lima orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi tepatnya di Nagari Panyalaian,
Polisi Ungkap Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer, Pemotor hingga Warga di Warung
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menegaskan pentingnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Wabup Dharmasraya Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dalam Bertugas
Kecelakaan Beruntun di Ruas Jalan Padang Panjang - Bukittinggi, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan Beruntun di Ruas Jalan Padang Panjang – Bukittinggi, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia
Suasana pelatihan penyusunan peraturan nagari kepada masyarakat dan perangkat nagari di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. Dep HTN Unand)
Departemen HTN Unand Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Batu Bajanjang