Langgam.id - Pengiriman 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan timnya, diketahui otak pengendali barang haram tersebut bernama Dicka Prima alias Kompong (35).
Riki menambahkan bahwa Dicka Prima yang menjadi otak pengedaran barang haram tersebut bukanlah pemain baru. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan ganja.
"Pada tahun 2017, Dicka Prima pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10 paket besar ganja," ucap Riki.
Tidak hanya itu, terang Riki, pada tahun 2023 Dicka juga pernah ditangkap tim Pemberantasan BNNP Sumbar dengan barang bukti 11 paket besar ganja.
"Barulah di tahun 2025 ini, ia ditangkap kembali atas barang bukti 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Totalnya 50,9 kg," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, BNNP Sumbar mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja pada 9 Januari 2024 lalu. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan dan bakal diedarkan di Kota Padang. (Iqbal/yki)