Langgam.id- Seorang mantan narapidana di Padang Riki Surya (25 tahun), ditangkap setelah mencuri ponsel di salah satu hotel di Kota Padang. Padahal pelaku baru bebas berkat program asimilasi pandemi corona.
Pelaku ditangkap di kawasan Lolong, Kecamatan Padang Barat, Padang Senin malam (15/06/2020). Anggota Polresta Padang terpaksa melepas sejumlah tembakan peringatan.
"Tersangka mencoba melarikan diri saat dicoba dibekuk. Makanya petugas melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelariannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (16/06/2020).
Rico mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai pemberatan dan sudah mendekap di Mapolresta Padang.
Pelaku diduga mencuri ponsel di 2 lokasi dengan 2 laporan polisi bernomor LP/302/B/VI/2020/SPKT UNIT III pada 15 Juni 2020, dan LP/304/B/VI/2020/SPKT UNIT III pada 15 Juni 2020.
Kasus pertama terjadi di lobi Hotel di Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat. Tersangka masuk ke hotel dengan memanjat pohon.
Aksi tersangka sempat terekam CCTV hotel. Dia masuk ke lantai 2 ua hotel dan menuju lobi untuk mengambil satu unit ponsel bermerek Xiomi redmi 6A.
Sedangkan kasus kedua terjadi di musala hotel yang ada di kawasan Kampung Pondok, Padang Barat. Tersangka juga mengambil satu unit ponsel. (AB/SRP)