Nadiem Pastikan Dana BOS Cair Tanpa Syarat Minimal 60 Siswa pada 2022

Kuliah tatap muka, dana bos, klaster covid-19

Nadiem Makarim [ist]

Langgam.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2022 tetap cair tanpa minimal 60 peserta didik.

Oleh karena itu, kata Nadiem, pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler minimal harus memiliki 60 siswa pada 2022 tidak diberlakukan.

"Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022," kata Nadiem, Rabu (8/9/2021).

Dirinya mengklaim jika program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

Menurut Nadiem dalam menghadapi pandemi ini, perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Kemendikbud-Ristek pun akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengungkapkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.

Baca juga: PPKM Level 4 Padang Diperpanjang, UNP Tunda Kuliah Tatap Muka

Manfaatnya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Nadiem juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif, di mana satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan," pungkasnya.

Baca Juga

Kemendikbudristek Apresiasi ISI Padang Panjang Bangkitkan Keragaman Budaya Lewat ICAMAC
Kemendikbudristek Apresiasi ISI Padang Panjang Bangkitkan Keragaman Budaya Lewat ICAMAC
Berita terbaru dan terkini hari ini: ICW beri rapor merah terkait transparansi pengelolaan anggaran oleh Kemendikbud Ristek.
ICW Beri Rapor Merah Terkait Transparansi Anggaran Kemendikbud Ristek
Nadiem Buka Pintu Diskusi dengan Pengkritik Terkait Permendikbudristek 30
Nadiem Buka Pintu Diskusi dengan Pengkritik Terkait Permendikbudristek 30
SMA swasta terbaik sumbar
Daftar SMA/MA Swasta Terbaik di Sumbar Versi LTMPT
Cpns agam, seleksi administrasi cpns, peserta cpns sumbar, PPPK guru, cpns kemenag sumbar
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 8 Oktober
surat
Panselnas Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021