Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid

Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang. (Foto: Istimewa)

Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020).

Dengan mengenakan baju batik lengan panjang, Muzni mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang kasus bupati dua periode itu dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim anggota M Taqdir dan Zalekha.

Baca juga : PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya

Dalam dakwaannya, JPU KPK Riki B Maghaz mengatakan Muzni menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group (disidang dalam berkas perkara berbeda). Dia menerima suap dalam paket pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan yang dimenangkan Dempo Group.

"Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang," katanya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Muzni Zakaria.

Baca juga : Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar

Setelah itu, Muzni menerima uang dari Muhammad Yamin Kahar yang totalnya sebesar Rp3,375 miliar. Pemberiannya pun bertahap. Ada yang Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta. Bahkan ada pula yang berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Muzni dijerat dengan dua dakwaan dengan sama-sama pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan ke PN, Muzni Zakaria Dipindah dari Jakarta ke Tahanan Mapolda Sumbar

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Yoserizal menunda sidang hingga pekan depan. Sidang yang akan digelar 17 Juni 2020 mendatang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa Muzni Zakaria. (Rahmadi/Abe/ICA)

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar disebut salah menyita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Sicincin.
PK Gebrak UNP Hadiri Diskusi Bertema KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi