Langgam.id - Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020).
Dengan mengenakan baju batik lengan panjang, Muzni mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang kasus bupati dua periode itu dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim anggota M Taqdir dan Zalekha.
Baca juga : PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya
Dalam dakwaannya, JPU KPK Riki B Maghaz mengatakan Muzni menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group (disidang dalam berkas perkara berbeda). Dia menerima suap dalam paket pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan yang dimenangkan Dempo Group.
"Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang," katanya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Muzni Zakaria.
Baca juga : Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar
Setelah itu, Muzni menerima uang dari Muhammad Yamin Kahar yang totalnya sebesar Rp3,375 miliar. Pemberiannya pun bertahap. Ada yang Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta. Bahkan ada pula yang berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Muzni dijerat dengan dua dakwaan dengan sama-sama pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan ke PN, Muzni Zakaria Dipindah dari Jakarta ke Tahanan Mapolda Sumbar
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Yoserizal menunda sidang hingga pekan depan. Sidang yang akan digelar 17 Juni 2020 mendatang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa Muzni Zakaria. (Rahmadi/Abe/ICA)