Langgam.id- Sebuah petisi online muncul untuk Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno terkait penanganan virus corona di Sumbar. Petisi itu berjudul "Lockdown Sumbar Segera".
Petisi yang dibuat akun Kawal Covid-19 Sumbar di laman Change.org ini, diinisiasi pengacara Yul Akhyari Sastra dan akademisi Sari Lenggogeni. Mereka khawatir dengan penyeraban virus corona di Sumbar.
Yul Akhyari Sastra mengatakan, selain untuk gubernur, petisi ini ditujukan juga ke wali kota dan bupati di Sumatra Barat. (Link Petisi).
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan kewenangan, karantina wilayah berada di pemerintah pusat. Tapi mesti ada usulan dari pemerintah daerah secara bertingkat.
"Mesti dari bawah. Wali kota, bupati dan gubernur harus mengusulkan ini dengan argumentasi yang tepat sesuai dengan kondisi yang sudah sangat memprihatinkan ini," ujarnya kepada langgam.id Jumat (27/03/2020).
Dalam petisi itu disampaikan, pada 26 Maret 2020, terdapat 893 kasus positif infeksi Covid-19 di Indonesia dengan proporsi terbanyak ditemukan di Jakarta (463 kasus). Angka kematian atau mortalitas di Indonesia sendiri saat ini mencapai 78 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh 35.
Dengan demikian, Indonesia dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-2 di dunia. Sedangkan di Sumbar, ODP sebanyak 483 orang, PDP 28 dan yang positif sudah mencapai 5 Orang.
Yul menyebutkan, jika mengacu kepada hasil simulasi dan pemodelan sederhana penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi (P2MS) Institut Teknologi Bandung (ITB) memprediksi Covid-19 akan mengalami pergeseran menjadi April hingga Mei.
"Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Cabang Sumbar Akmal Mufriady Hanif menyebutkan tutup atau Sumbar akan jadi Italia kedua," ujarnya.
Yul mengatakan, berkaca dari negara-negara lain, dengan adanya perkembangan uji diagnostik, maka jumlah kasus positif di Indonesia akan terus bertambah secara eksponensial.
Makanya, untuk mengatasi penyebarannya, pemerintah, organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga terkait, tenaga kesehatan di seluruh lapisan fasilitas kesehatan, beserta masyarakat harus dapat bekerja sama, secara terintegrasi dan multi-disiplin dalam memerangi virus Covid-19 ini.
"Faktanya hari ini fasilitas kesehatan kita tidak siap dan tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani jumlah pasien Covid-19," katanya.
Bayangkan apabila virus ini meluas di Sumbar. Bukan hanya masyarakat yang akan menjadi korban, tetapi tenaga kesehatan yang berada di garis depan pun satu per satu akan berguguran.
Alasan lain untuk karantina, kata dia, banyaknya para perantau yang pulang kampung. Sehingga diduga penyebaran virus di Sumbar akan semakin masif.
"Kita tidak bisa memastikan orang yang datang itu bersih dari corona. Yang dilakukan sekarang di kawasan perbatasan dengan mengukur suhu lewat thermo gun juga tidak mendeteksi apakah mereka terpapar atau tidak," ujarnya.
Berikut permintaan dalam petisi online tersebut:
1. Agar Pemerintah Daerah melakukan karantina wilayah atau yang lebih dikenal dengan istilah local lockdown.
Local lockdown merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah atau provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid- 19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rangkai penularan infeksi baik di dalam maupun diluar wilayah. Local lockdown disarankan dilakukan selama minimal 14 hari. Local lockdown pun akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di RS (SDM, APD, fasilitas RS).
Pelaksanaan lockdown dan aturan pembatasan aktivitas sosial yang ketat di Provinsi Hubei, Cina telah terbukti efektif menurunkan kasus sebesar 37 persen lebih rendah dibandingkan kota lain yang tidak menerapkan sistem ini.
Sebelum pemberlakuan lockdown, para peneliti memperkirakan SARS-CoV2 akan menginfeksi 40 persen populasi Cina atau sekitar 50 juta penduduk, atau 1 pasien terinfeksi akan menularkan virus ke 2 orang atau lebih. Namun pada minggu pertama lockdown, angka ini turun menjadi 1.05 hingga pada tanggal 16 Maret 2020.
Penurunan ini sangat berguna untuk daerah Sumbar dengan jumlah perantau yang banyak. Dan relatif masih belum atau minimal terjangkit untuk melakukan koordinasi sistem kesehatan
Opsi lockdown lokal atau parsial ini dikarenakan, melihat upaya social distancing belum konsisten diterapkan di masyarakat, masih terjadi kepadatan di beberapa transportasi publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan, taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas.
Situasi ini dapat menjadi lebih buruk dan tidak terhindarkan dengan adanya arus mudik pada Ramadhan.
2. Agar Pemerintah Daerah menyediakan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan.
Belajar dari kasus kekurangan APD di Inggris membuat tenaga kesehatan, termasuk dokter di negara tersebut mengancam untuk tidak melanjutkan tugas mulianya. Seperti, menyediakan nomor telepon hotline yang aktif 24 jam sehari untuk pelaporan langkanya APD. Penyediaan APD tersebut juga dilakukan untuk praktik klinik mandiri, dokter gigi, apotek, panti asuhan, dan panti jompo.
Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi Covid-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga dan pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia.
3. Agar Pemerintah Daerah membuat Aturan yang sangat tegas untuk masyarakat diam di rumah (self Isolation).
Isolasi mandiri dengan cara diam di rumah sudah dibahas di berbagai studi. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70%) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.
Terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus SARS-CoV-2 dari individu asimtomatik (tanpa gejala) maupun presimtomatik (dengan gejala yang belum muncul).
Banyak individu di Indonesia yang kemungkinan besar sudah terpapar kasus positif Covid-19 di tempat umum maupun di rumah. Dengan karantina 50 persen individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25 persen. Serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar 1 minggu.
Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini.
Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi Pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, POLRI, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat), sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial.
Pelajaran akibat keterlambatan dan ketidakdisiplinan dalam penerapan social distancing dari negara Italia dan Iran, menyebabkan jumlah kesakitan dan kematian yang meningkat drastis dalam hitungan hari.
4. Agar Pemerintah Daerah membuat rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspek dan terkonfirmasi Covid-19 di fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit rujukan di Sumbar.
Jumlah kasus Covid-19 yang diperkirakan semakin meningkat secara eksponensial di berbagai daerah di Indonesia, dengan perkiraan 30 persen kasus masih belum terdiagnosis (underdiagnosed) di tengah masyarakat dan sekitar 8 persen kasus berat yang membutuhkan perawatan intensif, akan menjadi beban masif rumah sakit baik rujukan maupun non rujukan.
Daya tampung, fasilitas, dan sumber daya rumah sakit di Indonesia saat ini tidak sanggup menerima ledakan kasus ini. Rumah sakit memiliki keterbatasan obat–obatan, APD, ruang isolasi, ruang perawatan intensif, dan mesin ventilator tidak memadai.
Sumber daya tenaga kesehatan dan tenaga penunjang sangat terbatas, ditambah lagi dengan tingginya jumlah tenaga medis yang terinfeksi bahkan meninggal akibat virus corona ini. (SRP)