Langgam.id - Para pedagang kaki lima yang berada di Jalan Abdul Muis, Jalan M Syafe'i dan Pasar Baru, Padang Panjang akan dipindahkan petugas. Pemindahan itu dilakukan karena para pedagang kembali muncul usai penertiban.
"Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan Kabid Pasar, akan dilakukan pemindahan mereka ke lokasi yang lebih baik dan layak," kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra, Kamis (3/6/2021).
Pekan lalu, para pedagang yang memenuhi tiga lokasi itu ditertibkan oleh petugas. Mereka dianggap mengganggu ketertiban sehingga tidak diizinkan berdagang di area itu.
"Kami terus memantau kondisi di tiga ruas jalan yang dipakai PKL. Masih saja ditemukan pelanggaran," kata Herick.
Herick, anggotanya juga terus mengingatkan PKL dan pemilik lapak di Padang Panjang untuk benar-benar mematuhi ketenteraman dan ketertiban umum di kota itu.
"Kepada masyarakat yang masih melanggar, kami tidak bosan-bosan mengimbau agar berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," ucapnya. (*/ABW)