Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga minyak goreng mulai mengalami penurunan harga di Kota Padang mulai hari ini.
Langgam.id - Harga minyak goreng mulai mengalami penurunan harga di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mulai hari ini, Selasa (1/1/2022).
Penurunan harga dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagaimana diketahui, per hari ini 1 Februari 2022 Kemendag menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Harga baru minyak goreng mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium memiliki harga yang berbeda-beda.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar mengatakan, harga minyak goreng diterapkan berbeda, yaitu harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Pada Minggu lalu kita sudah bertemu dan kumpulkan semua produsen minyak goreng, mereka menyatakan komitmen menerapkan harga itu terhitung 1 Februari," katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan sidak pagi ini ke Pasar Raya Padang. Pedagang menurutnya sudah mulai menerapkan harga baru itu, namun sebagian di antaranya diakui masih belum menerapkan harga sesuai ketentuan.
"Masih ada yang belum menerapkan, kita dorong terus agar menyesuaikan. Kita ingatkan untuk patuh, soalnya produsen sudah menerapkan, jadi itu sudah harga di konsumen," katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberikan subsidi kepada produsen minyak goreng, sehingga harus menerapkan seusai ketentuan.
"Bagi masyarakat yang masih menemukan harga di bawah aturan dapat mengadukan ke Disdag. Terkait sanksinya bagi pedagang yang tidak patuh, hal itu sesuai dengan ketentuan Kemendag," bebernya.
Baca juga: Minyak Goreng Turun Harga, 1 Februari 2022 Dijual Mulai Rp11.500 Per Liter
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu panik untuk membeli minyak goreng. Sebab stok minyak goreng di Padang cukup untuk enam bulan ke depan. Masyarakat cukup membeli sesuai kebutuhan seperti biasa saja.
"Para pedagang wajib melaksanakan Permendag 03 Tahun 2022 itu, karena produsen dan distributor itu sudah disubsidi, kalau tidak menurunkan maka akan ada sanksi dari Kemendag," katanya.
—