Mulai 8 Juli, Pemko Padang Bakal Tipiringkan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan bahwa memasuki musim buah-buahan saat ini, volume sampah di daerah

Ilustrasi sampah (foto: DLH Padang)

Langgam.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta mengatakan, bahwa pihaknya akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tigas ruas jalan Kota Padang mulai 8 Juli nanti.

Ketiga ruas jalan tersebut terang Fadelan yaitu Jalan M Hatta, Jalan Adinegoro dan Jalan Hamka. Sebelumnya, di ketiga ruas jalan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Bahkan terang Fadelan, pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1-7 Juli lalu.

“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” tegas Fadelan.

Ia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Fadelan juga menambahkan, bahwa tindakan tipring tidak hanya di ketiga ruas jalan itu saja. Namun juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile,” harapnya.

Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, terang Fadelan, bisa menggunakan jasa LPS atau becak motor milik Pemko Padang yang ada di lingkup RW maupun kelurahan. (*/yki)

Baca Juga

Damkar Padang
Gudang Kayu di Kuranji Padang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Warga melintas digenangan banjir yang melanda jalan utama di kawasan Arai Pinang. (Foto: Istimewa)
Arai Pinang Lubuk Begalung Banjir, Ganggu Akses Warga Menuju Kompleks 
Genangan banjir di Jalan Raya Indarung. (Foto: Istimewa)
Jalur 2 Indarung Sempat Digenangi Air Setinggi 40 Sentimeter 
Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
6 Fakta Siswa MA Al Furqan Padang Nunggak Seragam Rp300 Ribu hingga Dikeluarkan dari Sekolah
Ilustrasi Beras. (Foto: Diskominfo Padang Panjang)
Harga Komoditas di Padang 13 Mei 2026: Beras Anak Daro Rp19.500/Kg, Cabai Rawit Merah Kian Pedas
Kondisi salah satu minibus ringsek saat kecelakaan beruntun di Padang. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)
Pakar Sorot Kecelakaan Maut di Padang Besi, Singgung Lemahnya Pengawasan dan Desak Pemisahan Lajur Kendaraan