Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

Tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini.

“LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” jelas Fadelan dikutip dari Kominfo, Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.

“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan bahwa sampah dapat dikelola dengan lebih efisien dan berdampak positif pada kebersihan lingkungan Kota Padang,” tambahnya.

Fadel berharap, penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah ini menjadi langkah strategis Pemkot Padang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Pada tahun 2025, Kota Padang menargetkan pengelolaan 100 persen sampah dengan mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola. Saat ini, dari 647 ton sampah harian, 617 ton sudah terkelola, sementara 30 ton belum tertangani. Sampah yang tidak terkelola seringkali dibuang ke sungai, laut, atau ditumpuk sembarangan, mencemari lingkungan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Padang fokus pada dua upaya pengurangan sampah (3R, pengomposan, dan pemanfaatan maggot) dan penanganan sampah melalui pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sekitar 477 ton sampah harian dikelola melalui pengangkutan, namun 77 ton di antaranya berasal dari sampah yang ditumpuk sembarangan di jalanan dan sungai.

“Program ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang, seperti pembuangan sampah di TPS liar, median jalan, sungai, dan drainase,” terang dia. (*/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai
Pemko Padang Usulkan 6 Kelurahan Jadi Kampung Redam
Pemko Padang Usulkan 6 Kelurahan Jadi Kampung Redam
Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Pemko Padang Gandeng Kecamatan hingga Kader Posyandu
Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Siklus Hidup, Pemko Padang Gandeng Kecamatan hingga Kader Posyandu
Pemko Padang Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Warga Lewat P5HAM
Pemko Padang Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Warga Lewat P5HAM
Padang Tuan Rumah Open Tournament Tinju Piala Pangdam XX/TIB, Diikuti Peserta dari 10 Provinsi dan Malaysia
Padang Tuan Rumah Open Tournament Tinju Piala Pangdam XX/TIB, Diikuti Peserta dari 10 Provinsi dan Malaysia