Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

Tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini.

“LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” jelas Fadelan dikutip dari Kominfo, Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.

“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan bahwa sampah dapat dikelola dengan lebih efisien dan berdampak positif pada kebersihan lingkungan Kota Padang,” tambahnya.

Fadel berharap, penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah ini menjadi langkah strategis Pemkot Padang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Pada tahun 2025, Kota Padang menargetkan pengelolaan 100 persen sampah dengan mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola. Saat ini, dari 647 ton sampah harian, 617 ton sudah terkelola, sementara 30 ton belum tertangani. Sampah yang tidak terkelola seringkali dibuang ke sungai, laut, atau ditumpuk sembarangan, mencemari lingkungan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Padang fokus pada dua upaya pengurangan sampah (3R, pengomposan, dan pemanfaatan maggot) dan penanganan sampah melalui pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sekitar 477 ton sampah harian dikelola melalui pengangkutan, namun 77 ton di antaranya berasal dari sampah yang ditumpuk sembarangan di jalanan dan sungai.

“Program ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang, seperti pembuangan sampah di TPS liar, median jalan, sungai, dan drainase,” terang dia. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 28 kafilah Kota Padang berhasil masuk ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-41 Tingkat Sumatra Barat
28 Kafilah Padang Lolos ke Final MTQ Sumbar, Terbanyak Dibanding Daerah Lain
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan
Persiapan Nataru, Wako Padang Instruksikan OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan
Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 22 Desember
Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 22 Desember
Pemko Padang Salurkan Bantuan Seragam dan Alat Tulis untuk 1.229 Siswa Terdampak Bencana
Pemko Padang Salurkan Bantuan Seragam dan Alat Tulis untuk 1.229 Siswa Terdampak Bencana
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek 2 Lokasi Rencana Pembangunan Huntap
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek 2 Lokasi Rencana Pembangunan Huntap
Beberapa bulan belakangan ini, curah hujan di Kota Padang rendah. Hal ini dikarenakan musim kemarau melanda Ibu Kota Sumbar
Pemko Padang Beri Diskon 50 Persen Tarif Langganan Perumda AM