Mulai 1 Juli, Pemprov Batasi Kendaraan Angkutan Barang Lewati Jalur Malalak

Ruas jalan Malalak akhirnya sudah bisa kembali dilalui secara normal pada Selasa siang (14/5/2024) usai dilanda longsor beberapa

Jalur Malalak kembali normal usai longsor pada Sabtu (11/5/2024). [foto: Humas Sumbar]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan membatasi kendaraan angkutan barang yang akan melintasi jalur Malalak, tepatnya melalui Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar mulai 1 Juli 2024.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas tersebut.

Pengumuman itu bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang - Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.

“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jum’at (28/6/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.

Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6) kemarin, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Kedepan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.

“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan kedalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya.

Selanjutnya, ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi dari pengumuman tersebut. Sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar. (*/Fs)

Baca Juga

Penyintas Kecelakaan ALS di Padang Panjang Diberi Pemulihan Trauma
Penyintas Kecelakaan ALS di Padang Panjang Diberi Pemulihan Trauma
Kabupaten Tanah Datar akan mendapatkan alokasi sebanyak 40 sabo dam dari 56 sabo dam yang bakal dibangun pemerintah pusat di Sumbar
Antisipasi Galodo Marapi, Menteri PU Janjikan Segera Pembangunan 9 Sabo Dam
Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Jati Baru
Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Jati Baru
Luapkan Kekecewaan, Seniman Sumbar Bentangkan Spanduk Raksasa di Gedung Kebudayaan
Luapkan Kekecewaan, Seniman Sumbar Bentangkan Spanduk Raksasa di Gedung Kebudayaan
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Tundukkan Persija di Cibinong, Semen Padang Merangkak Keluar dari Zona Degradasi
Tundukkan Persija di Cibinong, Semen Padang Merangkak Keluar dari Zona Degradasi