Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan belum membuat maklumat baru soal pembukaan masjid untuk pelaksanaan ibadah. Hal ini meluruskan beredarnya surat MUI soal permintaan pembukaan masjid kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengeluarkan rilis pers pada Rabu (13/05/2020), untuk menjawab pertanyaan dan adanya kesalahpahaman terkait surat nomor: B.017/ MUI-SB/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, perihal Berjama’ah di Masjid dalam Kondisi Wabah Covid-19, yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota.
Baca juga: MUI Sumbar Minta Pemerintah Buka Masjid untuk Salat Jumat
"Pertama, kami sampaikan bahwa surat tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati walikota se Sumbar," katanya dalam rilis pers tersebut.
Sementara poin kedua untuk umat secara keseluruhan, MUI Sumbar belum pernah mengeluarkan maklumat apa pun setelah Maklumat No. 007/MUI-SB/V/2020. Dengan begitu, kepada umat Islam di Sumbar agar mematuhi maklumat 007 tersebut berikut turunannya yang dikeluarkan oleh MUI kabupate dan kota masing-masing.
Sebelumnya, beredar surat internal MUI Sumbar meminta pemerintah kembali membuka masjid dan musala untuk aktivitas ibadah. Pada tahap awal diminta untuk kembali mengadakan salat Jumat.
Hal ini disampaikan oleh lewat surat Nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tanggal 12 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam Kondisi Wabah Covid-19. Surat ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se Sumbar. (Rahmadi/ICA)