Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait sholat Jumat diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing. Maklumat yang dikeluarkan pada Kamis (9/4/2020) itu, sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa menjelaskan, bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau seperti masjid raya dan masjid agung agar tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu. "Menggantinya dengan salat fardhu di rumah masing-masing," katanya, sebagaimana dilansir situs resmi MUI Sumbar.
Namun, menurutnya, bagi masjid-masjid yang tidak di wilayah pasar maupun perbatasan dan tidak berada diwilayah tidak berjangkitnya covid-19 dibolehkan menunaikan salat jumat dan salat berjamaah di masjid dengan persyaratan. "Syaratnya, jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap. Dan, tidak bercampur dengan jamaah dari luar," ujar Buya Gusrizal didampingi Sekretaris M. Zulfan
Masjid dan jamaah yang dimaksud, menurutnya, adalah yang telah dilakukan karantina dan wilayahnya. Dinyatakan bebas dari kemungkinan wabah virus covid-19 oleh pihak yang berwenang. Sterilisasi ruang ibadah dan dan jamaah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.
Buya Gusrizal menganjurkan kepada para muazin, setelah selesai azan dengan tambahan, "shallu fi buyutikum" dan membaca doa sesudah azan, agar mengumumkan kepada jamaah untuk salat di rumah saja. Karena, banyak jamaah yang tidak memahami maksud tambahan azan tersebut.
Buya Gusrizal juga menghimbau untuk yang tidak memahami maksud dari Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar untuk bertanya. "Agar menghindari berkomentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media. Namun, segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan. Terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota."
Buya Gusrizal juga mengimbau Pemprov Sumbar secepatnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah kabupaten dan kota diminta secepatnya melaksanakan karantina wilayah sampai ke tingkat nagari dan jorong sebagaimana Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020.(*/SS)