Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).

LANGGAM.ID– Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memberlakukan skema jalur satu arah atau oneway terjadwal selama arus mudik lebaran 2026 di Jalan Padang Bukittinggi tepatnya di Lembah Anai. Oneway akan berlaku sejak H-2 sampai H+3 Lebaran Idulfitri 1446.

Kebijakan tersebut diambil usai rapat koordinasi dan lintas sektor terkait beberapa hari yang lalu. Keputusan itu kemudian tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumbar nomor 550/86/Dishub-SB/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026. 

Dalam surat itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan, pemerintah daerah akan memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas pada periode arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 1446.  Salah satunya kebijakan oneway di jalan Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai.

Sistem oneway tahun ini diberlakukan mulai dari pukul 10.00 – 14.00 WIB untuk arus Padang-Padang Panjang. Kemudian dari pukul 14.00-18.00 WIB dari Padang Panjang-Padang. Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan mulai dari H-2 lebaran sampai H+3. “Ketentuan oneway ini dikecualikan untuk kendaraan yang tingkat urgensi tinggi,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam sejak 11 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026. Seperti diketahui, saat ini jalur lalu lintas Lembah Anai masih diberlakukan buka-tutup lantaran pengerjaan perbaikan jalan akibat banjir dan longsor pada November 2025 lalu.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya. Kemudian di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur 

Pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.Pembatasan angkutan barang ini akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. (fx)

Baca Juga

PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi