Mudik Dilarang, Polda Sumbar Akan Putar Balik Kendaraan yang Tak Penuhi Syarat

Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian hingga TNI akan melakukan penyekatan bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Bagi tidak memenuhi syarat dan memiliki keperluan mendesak, pengendara akan diputar balik.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh masuk hanya yang berkaitan dengan kedinasan. Begitupun jika ada keperluan yang mendesak dan penting.

"Salah satunya urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi," kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021).

Ia menegaskan para personel yang ditugaskan ditugaskan untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Sumbar. Petugas tidak akan mengizinkan pengendara yang bandel dan mencoba melanggar larangan mudik. "Kalau tidak memenuhi syarat dan surat akan diputar balik," ujarnya.

Terkait larangan mudik ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik bagi masyrakat perantau di wilayahnya. Jika masih ada masyarakat yang melanggar atau nekat mudik, Mendagri meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi.

“Gubernur dan Bupati/Wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021, dikutip dari tempo.co, Selasa (20/4/2021). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor