Mudik Bawa Hewan dan Tumbuhan, Karantina Sumbar Minta Pemudik Melapor

Mudik Bawa Hewan dan Tumbuhan, Karantina Sumbar Minta Pemudik Melapor

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – Balai Karantina Sumatra Barat meminta pemudik melapor ke kantor karantina terdekat jika membawa hewan, ikan atau tumbuhan, guna memastikan tidak ada penyakit dan hama yang membahayakan.

Kepala Balai Karantina Sumatra Barat, Ibrahim mengingatkan kepada para pemudik yang membawa hewan, ikan, dan tumbuhan untuk melapor kepada kantor karantina terdekat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan komoditas yang dibawa tidak membawa penyakit dan hama yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan di daerah tujuan mudik.

“Bagi para pemudik dengan angkutan udara yang membawa hewan, ikan dan tumbuhan, mohon untuk melapor kepada Karantina Sumatra Barat di bandara kedatangan. Hal ini untuk memastikan komoditas yang dibawa bebas dari penyakit dan hama,” kata Ibrahim, dikutip dari Infopublik, Selasa (9/4/2024).

Langkah ini, imbuhnya, penting untuk memastikan komoditas yang dibawa bebas dari penyakit dan hama yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan di daerah tujuan.

Karantina Sumatra Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannya yang dibawa oleh para pemudik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan di daerah tujuan,” jelas Ibrahim.

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik dan kesadaran dari para pemudik, mudik dan balik Lebaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan kepala daerah se-Sumatra Barat pada Selasa (13/1/2026) di Auditorium Gubernur Sumbar.
4 Daerah di Sumbar Masih Butuh Perhatian Lebih dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan kondisi pascabanjir di Kabupaten Dharmasraya pada Rapat Koordinasi
Hadiri Rakor dengan Mendagri, Bupati Annisa Paparkan Kondisi Pascabanjir di Dharmasraya
Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Semoga Tidak Ada Lagi Hakim yang Main Serong
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Tanamkan Empati Sejak Dini, Mahasiswa Psikologi UPI YPTK Padang Gelar Program ProSosial untuk Anak-Anak
Tanamkan Empati Sejak Dini, Mahasiswa Psikologi UPI YPTK Padang Gelar Program ProSosial untuk Anak-Anak
Langgam.id-parkir
Pemko Padang Targetkan PAD Retribusi Parkir Naik 58 Persen Tahun Ini