Muda Mudi Tidur Sekamar, Pol PP Panggil Pemilik Kos di Kawasan GOR Agus Salim

Muda Mudi Tidur Sekamar, Pol PP Panggil Pemilik Kos di Kawasan GOR Agus Salim

Satpol PP Padang memeriksa kosan di kawasan GOR Agus Salim. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik kos-kosan yang berada dikawasan GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, karena ditemukan muda mudi tidur dalam satu kamar.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pemanggilan terhadap pemilik kos lantaran adanya ditemukan pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah kos.

“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” katanya, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Ia menyebutkan pengawasan yang dilakukan di salah satu kos-kosan di kawasan GOR Agus Salim tersebut dalam rangka menjaga intensitas gangguan Trantibum di Kota Padang terkait adanya laporan warga.

“Kita sudah sering menerima laporan dari warga setempat, dugaan pelanggaran Perda, karena masyarakat kerap menemukan adanya aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini, setelah kita periksa, kita temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar,” ujarnya.

Sebagai wujud pembinaan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut, dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan dipanggil pihak keluarganya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap muda-mudi ini serta pemilik rumah kos, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku dan kita berharap kepada pemilik rumah kos-kosan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan saling menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya,” kata Mursalim. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Fenomena Teror Pocong, Sosiolog: Bentuk Kepanikan Sosial
Langgam.id - Klasemen sementara untuk putaran pertama Liga 2 musim 2022, Semen Padang FC masih bertahan di posisi ketiga.
Hasil RUPS Semen Padang FC, Ini Daftar Lengkap Susunan Manajemen Klub
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Rutan Padang Panjang Hadirkan Pendidikan Kesetaraan untuk Warga Binaan
Rutan Padang Panjang Hadirkan Pendidikan Kesetaraan untuk Warga Binaan
Alphard Tabrak Microbus di Flyover Padang Panjang, Satu Penumpang Luka
Alphard Tabrak Microbus di Flyover Padang Panjang, Satu Penumpang Luka
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Penjelasan Disdik Sumbar Soal KK Digital Sebagai Syarat SPMB 2026