Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menangkap ibu dan anak yang terlibat dalam bisnis prostitusi di Padang. Penyidik Polda Sumbar menjerat kedua pelaku mucikari dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua pelaku mucikari, Ibu berinisial H (54) dan anaknya D (30). Mereka ditangkap di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (10/1/2020)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada Senin (13/1/2020) mengatakan, selain mereka juga diamankan tiga korban. Yakni, tiga perempuan yang dieksploitasi sebagai pekerja seks, salah satunya masih di bawah umur atau masuk kategori anak.
“Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 junto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.
Baca juga : Kompak Jadi Mucikari Prostitusi di Padang, Ibu dan Anak Diringkus Polisi
UU No 35 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang dijeratkan kepada tersangka memuat ancaman pidana penjara 10 tahun. Berikut bunyi dua pasal itu selengkapnya:
Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Pasal 88
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dua pasal yang dijeratkan kepada tersangka memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga. Berikut bunyi kedua pasal selengkapnya:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
(Irwanda/HM)