Motif Eks Sopir Curi Mobil-TV Kakanwil Kemenkumham: Sakit Hati Dipecat

kasus pencuriandi rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Barang bukti kasus pencurian rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Langgam.id - Polsek Padang Timur menangkap tersangka pencurian di Rumah dinas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) Suharman. Tersangka yang juga mantan sopir korban pernah ketahuan mencuri sebelumnya.

Menurut Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran sakit hati karena dipecat sebagai sopir. Pelaku diketahui telah berhenti sebagai sopir sejak enam bulan belakangan.

"Dipecat sebagai sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar karena kinerja kurang baik. Sebelumnya, pelaku sudah pernah ketahuan mencuri barang-barang pegawai juga," kata Afrides ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ditangkap di Agam, Pencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Eks Sopir Korban

Aksi pencurian ini terjadi pada 27 Juli 2020. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang kabur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (1/8/2020). Sementara hasil barang bukti curian disita di beberapa daerah, di antaranya mobil Toyota Vios di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat tersangka beraksi, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dalam keadaan kosong. Sedangkan korban ketika itu sedang berada di Kota Bukittinggi.

"Pelaku ini sudah tahu ini rumah Kakanwil Kemenkumham, dan televisi ada satu yang rusak tapi tidak diambil. Jadi pelaku orang dalam yang sudah tahu seluk-beluk rumah dinas tersebut," ujarnya.

Afrides mengakui di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam. Begitupun, kamera pengawas (CCTV) juga tidak ada sama sekali. Beruntung, hasil penyelidikan dapat mengetahui pelaku pencurian.

"Pelaku melakukan pencurian secara sendiri. Saat ini sudah di Polresta Padang ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air