Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung

Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada

Dua pria yang ditangkap Polres Payakumbuh karena diduga mengirim ganja lewat jasa ekspedisi. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id - Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada Senin (15/1/2024).

Pengiriman barang haram itu akhirnya berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Payakumbuh. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu dengan inisial AR (29) dan RS (20).

"Dalam kasus ini kita berhasil amankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi Indah Cargo," ungkap Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (16/1/2024).

Aiga menambahkan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang memberitahu bahwa ada paket pengiriman yang mencurigakan pada 5 Januari 2024 tujuan Bandung, Jawa Barat.

Laporan tersebut terang Aiga, direspon cepat personel Sat Narkoba dengan mendatangi dan menyelidiki kebenarannya. Ternyata benar isi dari paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban itu berupa ganja kering seberat 1,5 kg.

"Narkotika jenis ganja tersebut dicampur dengan makanan keripik balado dengan si penerima barang bernama Keni Rezky alamat Kota Bandung," ujarnya.

Bekerjasama dengan pihak ekspedisi, polisi kemudian menahan pengiriman paket tersebut dengan harapan memancing kedatangan tersangka untuk datang dan memeriksa proses pengiriman.

"Upaya tersebut berhasil. Tersangka kembali datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada hari Senin (15/1/2024). Kemudian Tim Phantom Sat Narkoba datang dan langsung membekuk tersangka yang berjumlah dua orang," tutur Aiga.

Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka tidak dapat mengelak serta mengakui perbuatannya. Dimana dilakukan berdasarkan arahan seseorang yang bernama Romes yang berdomisili di Bandung. (*/yki)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati