Langgam.id - Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada Senin (15/1/2024).
Pengiriman barang haram itu akhirnya berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Payakumbuh. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu dengan inisial AR (29) dan RS (20).
"Dalam kasus ini kita berhasil amankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi Indah Cargo," ungkap Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (16/1/2024).
Aiga menambahkan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang memberitahu bahwa ada paket pengiriman yang mencurigakan pada 5 Januari 2024 tujuan Bandung, Jawa Barat.
Laporan tersebut terang Aiga, direspon cepat personel Sat Narkoba dengan mendatangi dan menyelidiki kebenarannya. Ternyata benar isi dari paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban itu berupa ganja kering seberat 1,5 kg.
"Narkotika jenis ganja tersebut dicampur dengan makanan keripik balado dengan si penerima barang bernama Keni Rezky alamat Kota Bandung," ujarnya.
Bekerjasama dengan pihak ekspedisi, polisi kemudian menahan pengiriman paket tersebut dengan harapan memancing kedatangan tersangka untuk datang dan memeriksa proses pengiriman.
"Upaya tersebut berhasil. Tersangka kembali datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada hari Senin (15/1/2024). Kemudian Tim Phantom Sat Narkoba datang dan langsung membekuk tersangka yang berjumlah dua orang," tutur Aiga.
Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka tidak dapat mengelak serta mengakui perbuatannya. Dimana dilakukan berdasarkan arahan seseorang yang bernama Romes yang berdomisili di Bandung. (*/yki)