Langgam.id - Kepolisian masih memproses kasus tabrak lari terhadap bocah 10 tahun yang meninggal dunia di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Polisi telah menetapkan seorang sopir atas nama Rahmat Yuda Oksa (20) sebagai tersangka.
Tersangka merupakan pegawai lepas di pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Saat kejadian, diketahui mobil yang dikendarai merupakan milik Mobil Dinas (Mobnas) Ketua TP-PKK yang merupakan istri Bupati Padang Pariaman, Rena Sofia Ali Mukhni.
Dalam kasus itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pariaman telah menahan tersangka.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo mengatakan, saat kecelakaan, mobil dinas tersebut memakai pelat hitam dengan nomor polisi BA 1172 BB. Setelah dicek, ternyata mobil itu memiliki pelat dinas dengan seri BA 17 F.
Baca Juga: Tabrak Bocah hingga Meninggal, Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Disita Polisi
Sedangkan untuk surat kendaraan, kata Sugindo, sopir hanya memiliki STNK untuk pelat dinas. Sementara untuk pelat hitam pihaknya tidak menemukan dan kini masih dalam pendalaman untuk memastikannya.
"Kalau pelat hitam sebenarnya untuk kendaraan dinas diatur ya. Tapi pengajuan ada di Intel Polda. (Pelat hitam palsu) kami masih melakukan pendalaman," ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Kamis (23/7/2020).
Sugindo mengungkapkan, pihaknya masih memproses dan berupaya sesegera mungkin untuk berkas perkara tabrak lari ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan. "Mudah-mudahan secepatnya kami limpahkan berkasnya," ungkap Sugindo.
Baca Juga: Bocah yang Meninggal Ditabrak Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Ternyata Pulang Mengaji
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasi, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), 16 Juli 2020.
Dua hari setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui kendaraan yang menabrak bocah malang itu merupakan mobil dinas. Diduga, kendaraan itu menabrak korban dalam kecepatan mencapai 80 kilometer per jam.
Sugindo mengungkapka,n kronologi kejadian berawal ketika korban menyeberang jalan. Hanya beberapa saat kemudian, kendaraan datang dan langsung menabrak korban.
"Jadi anak ini mau nyebrang. Dia balik dari masjid setelah pulang mengaji. Kejadian dekat-dekat waktu magrib. Nah kena tabraklah korban," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Bocah Pakai Mobnas, Sopir Istri Bupati Padang Pariaman Terancam 9 Tahun Penjara
Dari peristiwa kecelakaan itu, korban terpental sejauh tiga meter. Mengalami luka parah, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Sementara, mobil yang dikemudikan tersangka kabur membiarkan korban tergeletak.
"Kendaraan bagian depan penyot karena nabrak anak itu. Sesudah kecelakaan, tersangka sempat memberhentikan kendaraan. Tapi berhentinya sejauh dua kilometer dari lokasi kejadian," katanya. (Irwanda/ZE)