Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pemohon terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang tidak dapat diterima.
Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang no urut tiga, Hendri Septa-Hidayat. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Sedangkan pihak terkait yaitu Fadly Amran- Maigus Nasir, paslon no urut satu. Dengan putusan tersebut, maka pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sah sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Hakim Daniel Yusmic P Foekh mengucapkan bahwa berkenan dengan eksepsi pokok permohonan pemohon kabur dan tidak beralasan menurut hukum.
Kata Daniel, mahkamah mempertimbangkan berdasarkan pasal 158 undang-undang 10/2016 berkaitan dengan pokok permohonan.
"Satu, bahwa pemohon mendalilkan hasil perhitungan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas yang luber dan jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di delapan Kecamatan di Kota Padang," beber Daniel, Rabu (5/2/2025) malam.
Kata Daniel, meenurut mahkamah bahwa dalil pemohon telah ditindak lanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.
"Selain itu, poin nomor dua terkait dalil pemohon mengenai pelanggaran asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN paslon no urut satu, di mana total kekayaan paslon tersebut sebesar Rp. 1,4 miliar," sebutnya.
"Termohon sudah menindaklanjuti dan di bawah pengawasan Bawaslu, dan oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," tambahnya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Daniel menyebutkan bahwa mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlanjutan pasal 158 UU Nomor 10/2016.
"Terlebih terhadap permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," jelasnya.
"Adapun perbedaan perolehan suara, 87.789 suara atau 27,5%," tambahnya.
Amar putusan kemudian dibacakan Suhartoyo bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Iqbal/ Fs)