Langgam.id - Aksi bejat seorang kakek tiri menghamili anak di bawah umur ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat. Pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban, tersangka S (50) ditangkap polisi, Jumat (10/9//2021) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kasatreskrim AKP Fetrizal mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan ibu korban dan alat bukti cukup.
Ia menambahkan, bahwa tersangka diciduk Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan melanjutkan proses hukum," ujarnya, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Diancam Dipenjara, Kakek Tiri di Padang Pariaman Cabuli Cucu Sejak Umur 8 Tahun
Fetizal mengungkapkan, bahwa perbuatan bejat itu terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir dilakukannya pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka mengaku terakhir melakukan perbuatan itu di rumah korban di Jorong Lembah Binuang," tuturnya.
Setelah diperiksa terang Fetrizal, korban merupakan anak dibawah umur berinisial MA (15) dan sekarang sedang hamil.
"Kita menerima laporan dari ibu korban berinisial I, dengan nomor laporan, LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR," kata Fetrizal.
Fetrizal mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Ian)