Miris, Kakek Tiri di Pasaman Barat Tega Cabuli Cucu hingga Hamil 

Langgam.id-pencabulan di Pasaman Barat

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Aksi bejat seorang kakek tiri menghamili anak di bawah umur ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat. Pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban, tersangka S (50) ditangkap polisi, Jumat (10/9//2021) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kasatreskrim AKP Fetrizal mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan ibu korban dan alat bukti cukup.

Ia menambahkan, bahwa tersangka diciduk Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan melanjutkan proses hukum," ujarnya, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Diancam Dipenjara, Kakek Tiri di Padang Pariaman Cabuli Cucu Sejak Umur 8 Tahun

Fetizal mengungkapkan, bahwa perbuatan bejat itu terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir dilakukannya pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

"Tersangka mengaku terakhir melakukan perbuatan itu di rumah korban di Jorong Lembah Binuang," tuturnya.

Setelah diperiksa terang Fetrizal, korban merupakan anak dibawah umur berinisial MA (15) dan sekarang sedang hamil.

"Kita menerima laporan dari ibu korban berinisial I, dengan nomor laporan, LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR," kata Fetrizal.

Fetrizal mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Ian)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat